Hukum Menabrak Kucing Secara Tidak Sengaja, Apakah Bernasib Sial, Ini Penjelasan Ustaz Dwi Nofari
Sedangkan jika seseorang menabrak dengan sengaja, tentu saja tidak diperbolehkan dan sudah menjadi dosa baginya, karena memiliki niat untuk menyakiti
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Salah satu sahabat Nabi SAW, Abu Qatadah dalam sebuah hadits.
Pernah suatu ketika Kabsyah bintu Ka’ab bin Malik menantu dari Abu Qatadah menuangkan air untuk berwudhu, kemudian secara tiba-tiba seekor kucing datang lalu meminum air tersebut.
Abu Qatadah-pun membiarkan kucing itu untuk minum. Kabsyah melihat kejadian ini sangat heran.
Kemudian Abu Qatadah menjelaskan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang kucing,
إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
Artinya:
“Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).
Baca juga: Kisah Pilu Kucing Ini Tiap Hari Kunjungi Kuburan Adiknya, Duduk Termenung Sendirian, Bikin Nangis!
Pendapat lebih kuat sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadits oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau berkata:
وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ بفضلها
Artinya:
“Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu dengan air sisa kucing”. (HR. Abu Ja’far Ath Thahawi, Bayan Musykilul Aatsar, No. 73).
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa di dalam hadis ini juga sekaligus untuk membedakan tentang air liur kucing dan air liur anjing.
Jika air liur kucing itu suci dan boleh digunakan airnya. Tetapi jika anjing yang menjilatnya, maka harus dibasuh tujuh kali salah satunya menggunakan tanah.
Baca juga: Jangan Marah Dulu, Itu Pertanda Baik Jika Tiba-tiba Kucing Perlihatkan Bokongnya di Depan Wajahmu
SUBSCRIBE US