Hukum Menabrak Kucing Secara Tidak Sengaja, Apakah Bernasib Sial, Ini Penjelasan Ustaz Dwi Nofari
Sedangkan jika seseorang menabrak dengan sengaja, tentu saja tidak diperbolehkan dan sudah menjadi dosa baginya, karena memiliki niat untuk menyakiti
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kecelakaan sebuah mobil yang menabrak bensin eceran di Desa Air Dingin Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Kecelakaan tersebut terjadi subuh pada Minggu (31/1/2021), yang membuat kebakaran tak terelakan lagi, mengakibatkan tujuh buah rumah warga hangus terbakar.
Sopir, Yudi Prayanto (36) mengaku saat sedang melaju di lokasi tersebut melihat seekor kucing hitam melintas dari arah kanan jalan.
Sehingga membuat dirinya harus banting stir ke arah kiri jalan dan mengakibatkan kecelakaan.
Dipandang dari sisi agama, menurut Pimpinan Pondok Pesantren atau Ma'had Al-Badar, Ustaz Dwi Nofari, pada dasarnya menabrak hewan tanpa sengaja tidak apa-apa dan tidak menjadi dosa.
Karena dalam kondisi yang tidak disengaja.
Sedangkan jika seseorang menabrak dengan sengaja, tentu saja tidak diperbolehkan dan sudah menjadi dosa baginya, karena memiliki niat untuk menyakiti hewan.
Ada hewan yang memang boleh untuk disembelih dan dikonsumsi, tapi niatnya bukan untuk membunuh dan menyakiti.
Selain itu juga, kucing bukan hewan yang dapat menggangu, sehingga tidak dibenarkan jika membunuhnya.
Hal tersebut juga terdapat dalam Al-Qur'an.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman yang artinya:
“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” [QS. al-Ahzab: 5].
"Menyakiti hewan saja tidak boleh, apa lagi membunuh, kecuali hewan yang memang untuk dikonsumsi seperti ayam dan sapi," ujarnya, Senin (1/2/2021).
Sedangkan ditengah masyarakat masih banyak yang mengatakan bahwa orang yang menabrak kucing akan mendapatkan kesialan.