Hukum Menabrak Kucing Secara Tidak Sengaja, Apakah Bernasib Sial, Ini Penjelasan Ustaz Dwi Nofari
Sedangkan jika seseorang menabrak dengan sengaja, tentu saja tidak diperbolehkan dan sudah menjadi dosa baginya, karena memiliki niat untuk menyakiti
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kecelakaan sebuah mobil yang menabrak bensin eceran di Desa Air Dingin Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Kecelakaan tersebut terjadi subuh pada Minggu (31/1/2021), yang membuat kebakaran tak terelakan lagi, mengakibatkan tujuh buah rumah warga hangus terbakar.
Sopir, Yudi Prayanto (36) mengaku saat sedang melaju di lokasi tersebut melihat seekor kucing hitam melintas dari arah kanan jalan.
Sehingga membuat dirinya harus banting stir ke arah kiri jalan dan mengakibatkan kecelakaan.
Dipandang dari sisi agama, menurut Pimpinan Pondok Pesantren atau Ma'had Al-Badar, Ustaz Dwi Nofari, pada dasarnya menabrak hewan tanpa sengaja tidak apa-apa dan tidak menjadi dosa.
Karena dalam kondisi yang tidak disengaja.
Sedangkan jika seseorang menabrak dengan sengaja, tentu saja tidak diperbolehkan dan sudah menjadi dosa baginya, karena memiliki niat untuk menyakiti hewan.
Ada hewan yang memang boleh untuk disembelih dan dikonsumsi, tapi niatnya bukan untuk membunuh dan menyakiti.
Selain itu juga, kucing bukan hewan yang dapat menggangu, sehingga tidak dibenarkan jika membunuhnya.
Hal tersebut juga terdapat dalam Al-Qur'an.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman yang artinya:
“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” [QS. al-Ahzab: 5].
"Menyakiti hewan saja tidak boleh, apa lagi membunuh, kecuali hewan yang memang untuk dikonsumsi seperti ayam dan sapi," ujarnya, Senin (1/2/2021).
Sedangkan ditengah masyarakat masih banyak yang mengatakan bahwa orang yang menabrak kucing akan mendapatkan kesialan.
Namun menurut alumni IAIN Raden Fatah Palembang ini, hal tersebut hanya mitos dan tidak dibenarkan secara hukum Islam.
"Menabrak kucing lalu akan mendapatkan sial itu hanya mitos," ujarnya.
Baca juga: Prajurit TNI Ini Menangis, Saya Pegang-pegang Pangkat Letnan Dua, Kapan Saya Jadi Seorang Perwira
Baca juga: Resep Pempek Adaan Khas Palembang, Praktis Dibuat di Rumah, Dilengkapi Cara Membuat Cuko, Yuk Dicoba
Kucing merupakan hewan yang hidup berdampingan dengan manusia.
Kucing juga kerap dipelihara sehingga memiliki kedekatan dengan manusia.
Sebagai umat muslim, manusia juga dianjurkan untuk bersikap baik terhadap hewan termasuk kucing.
Karena kucing merupakan hewan kesayangangan Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam.
Kucing Nabi Muhammad SAW dinamai Muezza, saking sayangnya Rasulullah pada kucingnya itu, Rasulullah sampai menggunting jubahnya ketika Muezza tidur di atas jubahnya.
Hal ini lantaran Rasulullah tak mau membangunkan kucing tersebut dari tidurnya.
Selain disukai Nabi, kucing juga memiliki keistimewaan yakni selalu mengeong tiap kali mendengar lantunan kumandang Adzan.
Baca juga: Jangan Buru-buru Diusir, ini Tanda-tanda Kehadiran Kucing di Dekatmu, No Terakhir Jangan Sepelekan

Baca juga: Ternyata Ini 3 Pertanda Kucing Mendekatimu, Tak Banyak yang Tahu Ada Pesan Penting dari Kehadirannya
Jadi hewan yang bersahabat dengan manusia, kucing kerap minum di dalam bak mandi atau tempat penampungan air.
Padahal air tersebut digunakan oleh manusia untuk berwudhu atau bersuci.
Lantas apa hukum air liur kucing dalam hal demikian? Berikut ulasan selengkapnya dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidauta dalam suatu ceramahnya melalui kanal YouTube Tamna Firdaus.
Dulu pada zaman nabi, kucing memang sudah menjadi peliharaan para sahabat.
Bahkan Rasulullah SAW, pernah membahas tentang masalah kucing.
Beliau juga senang terhadap hewan yang satu ini.
Salah satu sahabat Nabi SAW, Abu Qatadah dalam sebuah hadits.
Pernah suatu ketika Kabsyah bintu Ka’ab bin Malik menantu dari Abu Qatadah menuangkan air untuk berwudhu, kemudian secara tiba-tiba seekor kucing datang lalu meminum air tersebut.
Abu Qatadah-pun membiarkan kucing itu untuk minum. Kabsyah melihat kejadian ini sangat heran.
Kemudian Abu Qatadah menjelaskan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang kucing,
إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
Artinya:
“Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).
Baca juga: Kisah Pilu Kucing Ini Tiap Hari Kunjungi Kuburan Adiknya, Duduk Termenung Sendirian, Bikin Nangis!
Pendapat lebih kuat sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadits oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau berkata:
وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ بفضلها
Artinya:
“Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu dengan air sisa kucing”. (HR. Abu Ja’far Ath Thahawi, Bayan Musykilul Aatsar, No. 73).
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa di dalam hadis ini juga sekaligus untuk membedakan tentang air liur kucing dan air liur anjing.
Jika air liur kucing itu suci dan boleh digunakan airnya. Tetapi jika anjing yang menjilatnya, maka harus dibasuh tujuh kali salah satunya menggunakan tanah.
Baca juga: Jangan Marah Dulu, Itu Pertanda Baik Jika Tiba-tiba Kucing Perlihatkan Bokongnya di Depan Wajahmu
SUBSCRIBE US