Bupati Muratara Syarif Hidayat Tidak Divaksin Covid-19, Terhalang Faktor Usia, Berikut Penjelasannya

Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat tidak dapat menerima suntik vaksin  Virus Corona atau Covid-19 karena lampaui batas usia

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Bupati Muratara Syarif Hidayat 

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.

2. Sedang hamil atau menyusui.

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

5. Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya. 

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).

10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun. 

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

14. Menderita penyakit Diabetes Melitus.

15. Menderita HIV AIDS. 

16. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

(Rahmat Aizullah)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved