Breaking News

Berita Selebriti

Biodata & Profil Abdul Kadir Selebgram yang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Kerap Jadi Emak-emak

Ia menyebut Abdul Kadir sudah diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan sejak tanggal tanggal 27 Januari 2021.

Editor: Fadhila Rahma
instagram d_kadoor
Selebgram Abdul Kadir atau d_kadoor yang ditangkap polisi atas kasus narkoba. Berikut profil dan biodata. 

S konsumsi narkoba jenis baru bernama P-Flouri Fori yang dijual Rp 650.000 per butir.

Selebgram yang memiliki akun TikTok serta Youtube tersebut diamankan bersama tiga orang rekannya yakni Y (24), R (21), dan A (20).

Mereka diamankan saat pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Kabuten Badung Bali.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat butir dan tiga pecahan tablet P-Floura Fori dengan berat bersih 1.90 gram.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, narkoba jenis baru tersebut efeknya lebih kuat dibandingkan ekstasi.

Polisi menangkap sejumlah pengguna narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar
Polisi menangkap sejumlah pengguna narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar (Istimewa)

"Kita mengamankan empat tersangka, tapi yang menonjol di sini adalah selebgram," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Senin

"Narkoba ini, jenis baru P-Flouro Fori, mirip ektasi dan khasiatnya lebih parah dari ektasi ini," kata dia.

Kepada polisi S mengaku sudah tiga bulan konsumsi narkoba untuk bersenang-senang.

Ia sendiri mengatakan mendapatkan P-Floura Fori dari seseorang yang ia panggil Bli.

“Yang bersangkutan sudah tiga bulan mengonsumsi barang tersebut. Alasannya mengonsumsi untuk senang-senang," kata dia.

Jansen menyayangkan S yang memiliki banyak pengikut justru terlibat kasus narkoba.

Padahal sebagai sosok berpengaruh bagi pengikutnyam S seharusnya bisa menjadi duta melawan penggunaan narkoba.

"Malah dia (mengkonsumsi) narkoba. Ini yang kita sayangkan sekali, mudah-mudahan dengan proses hukum ini tujuan kita untuk mengubah sehingga bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi," kata Jansen.

Dalam kasus ini, S dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Terkait narkoba, polisi juga amankan cucu raja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved