Pilkada 2020 di Sumsel
3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang
Di persidangan pemeriksan pendahuluan ini pemohon mengajukan beberapa dalil gugatan, sementara KPU OKU optimis bisa memenangi gugatan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Ada pelanggaran kecurangan dengan keikutsertaan oknum lurah dan oknum RT diduga melakukan politik dengan dilengkapi bukti.
Untuk yang ketiga, udah dilaporkan ke Bawaslu melalui Gakumdu, namun hasilnya tidak terbukti.
Oleh karena itu, pemohon minta hakim MK membatalkan keputusan KPU Ogan Komering Ulu Tentang Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada OKU tahun 2020.
Baca juga: Biodata Ririn Ekawati yang Dinikahi Ibnu Jamil setelah Janda 2 Kali, Punya 5 Bisnis tak Kalah Hebat
Memohon kepada hakim MK agar memerintahkan KPU OKU melakukan pemungutan suaar ulang di 725 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten OKU di MK ini akan dilanjutkan lagi tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mendengarakan jawaban dari termohon KPU OKU, Bawaslu OKU.
Kemudian memperlihatakan alat bukti di muka persidangan.
Terpisah Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Naning Wijaya ST menyatakan sudah siap menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.
“Insyaa Allah kita menang,” kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST dengan nada optimis.