Pilkada 2020 di Sumsel

3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang

Di persidangan pemeriksan pendahuluan ini pemohon mengajukan beberapa dalil gugatan, sementara KPU OKU optimis bisa memenangi gugatan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
sripoku.com/leni juwita
Ketua KPU OKU Naning Wijaya 

Ada pelanggaran  kecurangan  dengan keikutsertaan oknum lurah dan oknum RT diduga melakukan politik dengan dilengkapi bukti.

Untuk yang ketiga, udah dilaporkan ke Bawaslu melalui Gakumdu, namun hasilnya tidak terbukti.

Oleh karena itu, pemohon minta hakim MK membatalkan keputusan  KPU Ogan Komering Ulu Tentang Penetapan Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada OKU tahun 2020.

Baca juga: Biodata Ririn Ekawati yang Dinikahi Ibnu Jamil setelah Janda 2 Kali, Punya 5 Bisnis tak Kalah Hebat

Memohon kepada hakim MK agar memerintahkan KPU OKU melakukan pemungutan suaar ulang di 725 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sidang  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten OKU  di MK ini akan dilanjutkan lagi tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mendengarakan jawaban dari termohon KPU OKU, Bawaslu OKU.

Kemudian memperlihatakan alat bukti di muka persidangan.

Terpisah  Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu  Naning Wijaya ST menyatakan sudah siap menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.

“Insyaa Allah kita menang,” kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST dengan nada optimis.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved