Pria Beristri Sekap & Cabuli Anak Tetangga di Dalam Hutan, Pura-pura Antar Korban Pulang Sekolah
"Tersangka dan korban merupakan tetangga, sudah saling kenal. Tersangka lalu mengajak korban pulang naik motor dan korban mau,"
Petugas Unit PPA pimpinan Iptu Avif Pinarcoyo lalu mendapati tersangka sedang tertidur lelap di rumahnya di Desa Harimau Tandang.
Baca juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Ica Naga Si Kang Pipit di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Petugas pun meringkus tersangka dan menggelandangnya ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Robi.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang masih berusia 10 tahun.
Pria yang bekerja menjadi petani ini mengaku khilaf dan menyesal.
"Saya menyesal, malu kepada istri dan anak saya," kata tersangka yang memiliki satu anak ini.
Selama beberapa bulan diburu polisi, tersangka mengaku tak melarikan diri, melainkan hanya beredar di Pemulutan dan sekitarnya.
Baca juga: Tiga Kesalahan Masyarakat Memahami Ruqyah, Ini Penjelasan Ustaz Zulfikar Ali Fajeri
"Saya di seputaran Pemulutan, tidak ke mana-mana," kata tersangka.