Pria Beristri Sekap & Cabuli Anak Tetangga di Dalam Hutan, Pura-pura Antar Korban Pulang Sekolah
"Tersangka dan korban merupakan tetangga, sudah saling kenal. Tersangka lalu mengajak korban pulang naik motor dan korban mau,"
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria beristri yang mencabuli tetangganya sendiri.
Pria 28 tahun itu diamankan aparat saat berada di kediamannya di Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara, menerangkan tersangka dilaporkan telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.
"Kejadiannya tanggal 6 Oktober 2020 lalu. Keluarga korban melaporkan bahwa anak mereka dicabuli oleh tersangka," kata Robi kepada wartawan di Indralaya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Windy Sudah 6 Hari Tak Pulang, Pacarnya Juga tak Ada di Rumah, Keluarga Curigai Ada Sesuatu
Robi menjelaskan, korban ketika itu pulang sekolah, datanglah tersangka mengendarai sepeda motor dan bermaksud menjemput korban.
"Tersangka dan korban merupakan tetangga, sudah saling kenal. Tersangka lalu mengajak korban pulang naik motor dan korban mau," terang Robi.
Namun di tengah perjalanan, lanjut Robi, tersangka mengajak korban ke dalam hutan untuk mencari daun kelapa.
"Tersangka bilang ke korban, mau ambil daun kelapa untuk bikin sapu lidi," ujar Robi.
Setelah di dalam hutan, tersangka menarik tangan korban mendudukkannya di tanah.
Korban sempat berteriak, namun tersangka membungkam mulut bocah kelas empat SD itu.
Baca juga: Sosok Ica Naga Pemeran Sinetron Preman Pensiun Kang Pipit Baru Meninggal, Pernah Jadi RT di Penjara
"Saat terjadi perbuatan asusila itu, korban berteriak minta dan sempat melawan dengan menendang tersangka," ungkap Robi.
Korban berhasil kabur menuju rumah salah seorang kerabatnya.
Korban lalu diantar untuk melapor ke kepala desa setempat hingga diketahui orangtua korban.
"Begitu mendapat laporan dari keluarga korban, kami datangi tersangka di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada," ungkap Robi.
Pencarian terhadap tersangka terus dilakukan hingga akhirnya petugas mendapat informasi, tersangka sedang pulang ke rumahnya.
Petugas Unit PPA pimpinan Iptu Avif Pinarcoyo lalu mendapati tersangka sedang tertidur lelap di rumahnya di Desa Harimau Tandang.
Baca juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Ica Naga Si Kang Pipit di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Petugas pun meringkus tersangka dan menggelandangnya ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Robi.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang masih berusia 10 tahun.
Pria yang bekerja menjadi petani ini mengaku khilaf dan menyesal.
"Saya menyesal, malu kepada istri dan anak saya," kata tersangka yang memiliki satu anak ini.
Selama beberapa bulan diburu polisi, tersangka mengaku tak melarikan diri, melainkan hanya beredar di Pemulutan dan sekitarnya.
Baca juga: Tiga Kesalahan Masyarakat Memahami Ruqyah, Ini Penjelasan Ustaz Zulfikar Ali Fajeri
"Saya di seputaran Pemulutan, tidak ke mana-mana," kata tersangka.