MUI Dukung SMKN 2 Padang Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, Kirimi Surat Terbuka ke Nadiem Makarim

Apa yang diucapkan Nadiem Makarim disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran ada beberapa ucapan Nadiem yang janggal.

Editor: Refly Permana
KOMPAS/YOLA SASTRA
Sejumlah siswi non muslin di SMKN 2 Padang sudah mulai melepas jilbab 

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Daftar Pelanggan PDAM Tirta Musi yang Terganggu Distribusi Air Bersih Selasa 2 Februari 2021

Nadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Oleh sebab itu, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

Baca juga: BWF World Tour Finals 2020 - Tiket Semifinal dari Ganda Putra, Kado Ahsan Untuk Lahiran Istri

Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua MUI Layangkan Surat Terbuka untuk Nadiem soal Seragam Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved