MUI Dukung SMKN 2 Padang Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, Kirimi Surat Terbuka ke Nadiem Makarim
Apa yang diucapkan Nadiem Makarim disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran ada beberapa ucapan Nadiem yang janggal.
SRIPOKU.COM - Perkara seorang siswi non muslim di Padang, Sumatera Barat dipaksa memakai hijab oleh pihak sekolah masih menjadi perbincangan.
Meski tak lama usai kasus ini ramai Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sudah angkat bicara, ternyata belum serta merta hilang begitu saja.
Justru, apa yang diucapkan mantan petinggi PT Gojek itu disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran ada beberapa ucapan Nadiem yang janggal.
Baca juga: Detik-detik TNI Gadungan Ditangkap Saat Ajak Ceweknya ke Kosan, Masih Pakai Seragam Loreng
Pihak MUI akhirnya mengirimkan surat terbuka kepada pria yang kerap disapa Mas Mentri itu supaya memberikan penjelasan lebih detail mengenai ucapannya.
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, surat terbuka untuk Nadiem terkait dengan ucapan Nadiem yang menyebut sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan pada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
"Apakah maksud dari pernyataan menteri tersebut para siswi yang beragama Islam mulai dari sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut tidak boleh lagi untuk memakai busana muslimah ke sekolah atau bagaimana?," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).
Anwar juga mempertanyaan peraturan atau nilai Pancasila mana yang telah dilanggar oleh kepala sekolah SMKN 2 Padang.
Sebab, menurut dia, dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Baca juga: Bisa Tahan Lama Sampai 2 Minggu, Berikut 5 Cara Menyimpan Rendang di Dalam Kulkas
"Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu maka sesuatu yang dia lakukan itu haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, karena sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara," ujarnya.
"Dan di dalam Pasal 29 ayat 2 malah dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," lanjut dia.
Anwar juga menilai, pernyataan Nadiem terkesan menuntut atau mengharapkan adanya keseragaman dengan tidak boleh memakai pakaian kekhususan agama tertentu.
"Kalau itu yang terjadi maka berarti menteri sudah mengajak kita semua untuk menjadi dan bersikap intoleran," ungkapnya.
Kendati demikian, Anwar setuju jika yang dimaksud adalah jangan ada kepala sekolah yang memaksakan kepada murid untuk memakai pakaian kekhasan agama tertentu pada yang tidak sesuai dengan agamanya.
Baca juga: Daftar Pelanggan PDAM Tirta Musi yang Terganggu Distribusi Air Bersih Selasa 2 Februari 2021
Namun, kesan yang ia tangkap, pernyataan Nadiem seperti melarang kepala sekolah untuk membuat peraturan dan ketentuan yang mewajibkan siswi yang beragama Islam untuk memakai busana muslim.
"Kalau itu maksudnya maka bagi saya ini menjadi sebuah masalah besar karena sikap dan.pandangan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat yang ada dalam pancasila dan UUD 1945," ucap dia.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.
Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.
“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Daftar Pelanggan PDAM Tirta Musi yang Terganggu Distribusi Air Bersih Selasa 2 Februari 2021
Nadiem menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.
Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Oleh sebab itu, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
Baca juga: BWF World Tour Finals 2020 - Tiket Semifinal dari Ganda Putra, Kado Ahsan Untuk Lahiran Istri
Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua MUI Layangkan Surat Terbuka untuk Nadiem soal Seragam Sekolah"