Bupati Juarsah Mutasi 443 ASN di Pemkab Muaraenim, Sentuh Eselon II Hingga IV & 273 Kepala Sekolah
Sebanyak 443 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Muaraenim dimutasi besar-besaran secara virtual zoom.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
- H Rinaldo SSTP MSi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muaraenim menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muaraenim.
Menurut Bupati Muaraenim, H Juarsah SH, pelantikan para pejabat struktural dan pejabat fungsional ini merupakan hal lumrah dan suatu keharusan yang pasti terjadi dalam sebuah organisasi, termasuk juga organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Muaraenim.
Hal ini merupakan bagian dari dinamisasi, proses penyegaran, dan penyesuaian kebutuhan personil dalam organisasi.
Baca juga: Seniman Palembang Iir Stoned Meninggal Dunia, Vebry Al Lintani Ungkap Keinginan Terakhir Si Penyanyi
Kedudukan dan jabatan bagi seorang pegawai negeri sipil merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh
pimpinan yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, baik tanggung jawab kepada pimpinan,
masyarakat, negara maupun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya minta sebagai pejabat diminta untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat, terutama dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemic Covid-19," kata Juarsah.
Hari ini, lanjut Juarsah, pihaknya melaksanakan pelantikan terbatas dengan mengurangi jumlah peserta yang sebagian melalui pelantikan dengan menggunakan media teleconference atau virtual yang dimungkinkan sesuai Surat
Edaran Kepala BKN Nomor 10 /SE/IV/2020 tanggal 2 april 2020.
Pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional pada hari ini dilakukan dalam rangka mengisi jabatan struktural yang sudah lama kosong.
Karena pejabat sebelumnya memasuki batas usia pensiun, perubahan nomenklatur, mutasi terhadap pejabat yang telah memangku jabatan lebih dari lima tahun dan juga untuk kepentingan pengembangan organisasi.
Dan pelantikan ini tak lebih sebagai upaya menjaga keberlangsungan roda organisasi agar dapat bekerja dengan baik serta promosi bagi aparatur sipil negara yang telah layak dan memenuhi syarat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
Baca juga: 5 Makanan tak Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Urat, Jenis Makanan Kaleng hingga Jeroan
Sebab sampai saat ini masih terdapat beberapa jabatan yang masing belum terisi, seperti pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas pada beberapa OPD dan kecamatan.
Untuk itu, pihaknya meminta Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan segera memproses pengisiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ditambahkan Kepala BKPSDM Muaraenim Harson Sunardi, mutasi tersebut adalah kebutuhan organisasi untuk penyegaran dan promosi jabatan.
Untuk jabatan esselon lebih ke penyegaran, sedangkan jabatan non esselon adalah promosi seperti jabatan Kepala Sekolah.
"Kalau Kepala Sekolah banyak yang sudah habis masanya seperti sudah dua periode menjabat sebagai Kepala Sekolah," jelas Harson.