Breaking News

Pelantikan Kapolri

RESMI Sandang Pangkat Jenderal, Segini Gaji Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru

Berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2019, seorang jenderal polisi menerima gaji pokok Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Editor: Wiedarto
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat bintang empat di pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021) pagi. 

Kemudian, pada Desember 2020, Bareskrim menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017.

Namun, Tim Advokasi Novel menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut.

Berikut ini riwayat karier Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo:

* Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Personel Polda Metro Jaya

* Kepala Kepolisian Resor Pati (2009)

* Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo (2010)

* Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang

* Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta (2011)

* Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012)

* Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013)

* Ajudan Presiden RI (2014)

* Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016)

* Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018)

* Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2019)

* Kapolri (2021).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Gaji dan Tunjangan Kapolri yang Bakal Diterima Listyo Sigit Prabowo saat Berpangkat Jenderal, https://banten.tribunnews.com/2021/01/27/gaji-dan-tunjangan-kapolri-yang-bakal-diterima-listyo-sigit-prabowo-saat-berpangkat-bintang-empat?page=all.

Editor: Agung Yulianto Wibowo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved