Rekrutmen PPPK 2021, Mendikbud: Ini Pertama Kalinya Semua Guru Honorer Berkesempatan Jadi PPPK

Nadiem menyebut, seleksi P3K menjadi salah satu program terbesar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun ini.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
tribunnews.com
Mendikbud Nadiem Makarim 

Pertama, pencapaian kinerja sesuai.

Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi.

Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.

Keempat, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.

Baca juga: Rekruitmen PPPK untuk 1 Juta Guru, Siapkan Diri Mulai dari Sekarang

Baca juga: Catat, Berikut Ini Syarat Berkas Seleksi CPNS 2021 & PPPK, Waktu Pendaftaran dan Gaji yang Diterima

Berikut ini persyaratan PPPK 2021:

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia.

Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.

2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved