Polemik Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non Muslim, Mahfud MD Beri Tanggapan Ini

Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan perhatian khusus terkait polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non muslim.

Editor: adi kurniawan
Istimewa/handout
Menteri Politik Hukum dan HAM atau Menkopolhukam Mahfud MD, berikan tanggapan terkait siswa non muslim wajib behijab 

SRIPOKU.COM -- Menteri Politik Hukum dan HAM atau Menkopolhukam Mahfud MD memberikan perhatian khusus terkait polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non muslim.

Melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Mahfud MD memberikan tanggapannya soal isu tersebut.

Cuitannya itu, Mahfud MD memberikan sedikit cerita kilas balik pada beberapa tahun lalu.

Ia menceritakan, sempat ada aturan yang melarang siswi menggunakan jilbab.

"Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab."

"Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud MD, Minggu (24/1/2021).

Mahfud MD mengatakan, hal itu tidak boleh berlaku sebaliknya untuk pelajar non-muslim.

"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode."

"Tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non muslim memakai jilbab di sekolah," cuitan Mahfud MD.

Baca juga: Kisah Dokter Awang Dody Irwanda yang Donorkan Plasma Konvaselen ke PMI Palembang

Baca juga: Dampak PSBB Jawa-Bali, Begini Cara Masyarakat Palembang Jika Ingin Beli Mobil, Tak Bisa Langsung

Baca juga: Jangan Tertipu, Seperti Ini Ciri-ciri Duku Komnering yang Asli, Kini Banjir di Indralaya Ogan Ilir

Menkopolhukam ini kembali menceritakan, dimana sempat merasa ada diskriminasi terhadap kaum non muslim

"Sampai dengan akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam," tulis Mahfud.

Namun pada tahun 1990, kaum muslim semakin mendapatkan pengakuan dalam demokrasi.

"Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dll, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat."

"Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus," lanjut tulis Mahfud.

Mahfud menyampaikan, sekita tahun 1950, pemerintah membuat kebijakan dimana sekolah umum dan sekolah memiliki pengaruh yang sama.

"Pada awal 1950-an Menag Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan: sekolah umum dan sekolah agama mempunyai "civil effect" yang sama."

"Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan," tanggapan Mahfud.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan 2 menteri itu kini banyak kaum santri mengisi posisi di urusan pemerintah.

"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu sekarang menunjukkan hasilnya."

"Pejabat-pejabat tinggi di Kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri."

"Mainstream keislaman mereka adalah Wasarhiyah Islam: moderat dan inklusif," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, sempat viral video berdurasi sekitar 15 menit dimana memperlihat adu argumen tentang kewajiban berseragam siswi menggunakan jilbab.

Video ini diunggah oleh akun Facebook EH.

Pria yang merupakan orang tua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri itu membuat aturan terkait.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria itu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Sedangkan, pihak sekolah menyebut jika kewajiban penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

Menanggapi ucapan pihak sekolah itu, orang tua bernama EH ini mengaku keberatan.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.

Diketahui, Kepala sekolah itu, yakni SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi sudah meminta maaf atas kesalahan penerapan aturan berseragam ini.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, Jumat (22/1/2021) malam.

Kepala sekolah itu, menyampaikan persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Serta, siswi SMK yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab, dapat tetap bersekolah dengan biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," lanjut Rusmadi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved