Berita PALI
Kisruh Uang Dinas di DPRD PALI Diselidiki Pihak Kejaksaan, Jabatan Sekwan Kini Berganti
Kejari PALI masih melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan penyelewengan dana anggaran di Sekretariat Dewan.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menindaklanjuti atas adanya laporan dari Ketua DPRD PALI, H Asri AG.
Kabar terbaru, Kejari PALI masih melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan penyelewengan dana anggaran di Sekretariat Dewan yang yang melaporkan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PALI, Son Haji, pada Selasa 12 Januari 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI melalui Kasi Intel Kejari PALI, Zulkifli, menerangkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti terkait laporan dari Ketua DPRD PALI itu.
Baca juga: Mediasi Anak & Cucu Tuntut Ibu Soal Warisan Temui Jalan Buntu, Daminah: Saya Nyesal Lahirkan Mereka
"Berkenaan dengan laporan dari Ketua DPRD Kabupaten PALI, terkait dugaan tersebut sudah kita tindaklanjuti.
Dalam rangka penegakan hukum kita lakukan penyelidikan setelah kita telaah dari indikasi yang disampaikan oleh pelapor," ungkapnya, Kamis (21/1/2021)
Dalam rangka penyelidikan Kejari PALI, kata Zulkifli, pihaknya belum bisa memberikan informasi yang seluasnya.
Menurutnya, sudah ada pihak yang dimintai klarifikasi.
"Ini sebenarnya belum masuk ke ranah publikasi karena masih dalam rangka tahap penyelidikan, namun atas laporan tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan full bucket dan full data." jelasnya.
Baca juga: TAK Sehebat Dibayangkan Orang, Ternyata Gaji Presiden AS, 3 Kali Lebih Rendah dari PM Singapura
"Kalau kita bicara saksi kita belum masuk ke tahap itu, yang jelas ada beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tersebut yang sudah kita minta klarifikasi pada hari kemarin," tambahnya.
Sementara itu, imbas dari laporan ketua DPRD PALI terhadap Plt Sekwan berujung pencopotan jabatan Plt Sekwan oleh Bupati PALI pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
Sebagai gantinya dipercayakan pada Zulkenedy yang sebelumnya menjabat di keuangan Sekretariat DPRD.
Menurut Zulkenedy, dirinya tidak menyangka kalau ia ditunjuk Bupati PALI untuk menggantikan pak Son Haji.
"Dalam menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan, saya akan selalu koordinasi dengan seluruh anggota DPRD juga dengan pimpinan saya dalam hal ini pak Bupati," kata Zulkenedy.
Baca juga: Keluar dari Rehabilitasi Narkoba, Terungkap Begini Perlakuan Keluarga Ashanty kepada Millen Cyrus
Sebelumnya diberitakan, Konflik antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abba Lematang Ilir (PALI) dengan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) akhirnya melihatkan aparat penegak hukum (APH) .
Ketua DPRD PALI, H. Asri AG mengatakan, bahwa ia bersama unsur pimpinan beserta Anggota DPRD PALI telah melaporkan permasalahan adanya dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD ke Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Selasa (12/1/2021) sore kemarin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.
Menurut dia, tindakan itu imbas atas sikap Plt. Sekretaris dan Bendahara DPRD PALI, Son Haji dan Frans yang tidak ada niat untuk menjalin komunikasi menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Sejak Senin (11/1/2021) kami sudah menunggu Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
Namun, hingga Selasa sore, tidak ada itikad dari Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjalin komunikasi dengan kami." ungkap Asri AG, Rabu (13/1/2021).
"Oleh karena itulah, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri PALI," terang politisi PDIP ini.
Baca juga: Investor Kaya Ramai-Ramai Lepas Saham Alibaba, Mendapat Tekanan Setelah Sebelumnya Dipuji
Berdasarkan itu, pihaknya meminta kepada pihak kejari PALI untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di sekretariat DPRD PALI.
"Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menelusuri, mengecek dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada," ujarnya.
Dijelaskan, ada ada beberapa poin dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut, seperti tidak dibayarnya agen travel PT Purnama Mega Lestari oleh Plt. Sekwan dan Bendahara.
Padahal, kata dia, uang tersebut sudah dikumpulkan oleh Bendahara lewat pencairan SPPD anggota DPRD PALI yang langsung dipotong oleh Bendahara untuk membayar pihak ketiga itu.
"Namun, kami terkejut ketika mendapat surat pemutusan kerjasama dari agen travel lantaran, belum dibayarkan. Akibat hal ini, membuat perjalanan dinas menjadi terhambat," beber dia.
Selain itu tempat pihak Anggota DPRD PALI meminjam uang, hingga detik ini belum dibayarkan.
Baca juga: Update Covid-19 di Palembang Kamis 21 Januari 2021, Tambah 43 Orang, Sembuh 23 dan Meninggal 1 Orang
"Ketika kami perjalanan dinas, kami terkadang meminjam uang. Nah, tempat kami meminjam uang tersebut belum juga dibayarkan. Padahal, uang tersebut juga sudah dikumpulkan lewat pemotongan pencairan SPPD anggota DPRD," urainya.
Di luar itu, didapati laporan bahwa biaya perjalanan dinas sekretariat DPRD PALI turut tak dibayar. Padahal, BPKAD sudah mencairkan dana tersebut.
Namun di lapangan, sopir dan ajudan pimpinan DPRD beserta staf yang lain belum menerima sepeserpun uang.
"Di sini perlu dipertegas, bahwa kami ini berkegiatan sebagai penyelenggara pemerintahan, bukan kegiatan pribadi," tuturnya.