Harun Masiku
Diduga Menyelundup ke Luar Negeri, MAKI Warning KPK Agar Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
Hingga saat ini Kepolisian dan KPK belum berhasil mengungkap keberadaan Harun Masiku Terduga Suap KPU.
5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014;
7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020.
Harun Masiku disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kemungkinan Menyelundup ke Luar Negeri, MAKI Minta KPK Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/21/kemungkinan-menyelundup-ke-luar-negeri-maki-minta-kpk-terbitkan-red-notice-untuk-harun-masiku?page=all