Harun Masiku

Diduga Menyelundup ke Luar Negeri, MAKI Warning KPK  Agar Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Hingga saat ini Kepolisian dan KPK belum berhasil mengungkap keberadaan Harun Masiku  Terduga Suap KPU.

Editor: Salman Rasyidin

SRIPOKU.COM—Hingga saat ini Kepolisian dan KPK belum berhasil mengungkap keberadaan Harun Masiku  Terduga Suap KPU. Seperti diketahui Harun Masiku  tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP daerah pemilihan Sumsel.

Atas kondisi demikian, seperti diwartakan WARTAKOTALIVE , Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan red notice bagi Harun Masiku.

Soalnya, menurut Boyamin, keberadaan eks caleg PDIP tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu, tak jelas.

"Informasi keberadaan hidup atau mati aja enggak tahu, di dalam negeri atau di luar negeri juga enggak tahu."

"Artinya KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice," pinta Boyamin saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Kata Boyamin, bisa jadi Harun Masiku ada di luar negeri dengan cara menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya.

"Saya juga mencoba melakukan pelacakan di dua negara, yang artinya luar negeri karena ada beberapa informasi."

"Ini prinsipnya dalam rangka memberikan kepastian keberadaan Harun Masiku baik hidup atau sudah meninggal," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengapresiasi KPK yang membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari tujuh buronan, termasuk Harun Masiku.

Boyamin menginginkan tim satgas pemburu buronan itu bekerja maksimal mencari Harun Masiku.

Termasuk, memastikan apakah Harun Masiku sudah meninggal dunia atau belum.

"Kalau hidup segera ditangkap, dan diproses ke pengadilan."

"Kalau meninggal ya segera ditutup perkaranya, di-SP3."

"Karena salah satu alasan SP3 itu kan meninggal dunia."

"Jadi ini kan segera memberikan kepastian kepada siapapun," tutur Boyamin.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved