Harun Masiku
Diduga Menyelundup ke Luar Negeri, MAKI Warning KPK Agar Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
Hingga saat ini Kepolisian dan KPK belum berhasil mengungkap keberadaan Harun Masiku Terduga Suap KPU.
SRIPOKU.COM—Hingga saat ini Kepolisian dan KPK belum berhasil mengungkap keberadaan Harun Masiku Terduga Suap KPU. Seperti diketahui Harun Masiku tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP daerah pemilihan Sumsel.
Atas kondisi demikian, seperti diwartakan WARTAKOTALIVE , Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan red notice bagi Harun Masiku.
Soalnya, menurut Boyamin, keberadaan eks caleg PDIP tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu, tak jelas.
"Informasi keberadaan hidup atau mati aja enggak tahu, di dalam negeri atau di luar negeri juga enggak tahu."
"Artinya KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice," pinta Boyamin saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).
Kata Boyamin, bisa jadi Harun Masiku ada di luar negeri dengan cara menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya.
"Saya juga mencoba melakukan pelacakan di dua negara, yang artinya luar negeri karena ada beberapa informasi."
"Ini prinsipnya dalam rangka memberikan kepastian keberadaan Harun Masiku baik hidup atau sudah meninggal," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi KPK yang membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari tujuh buronan, termasuk Harun Masiku.
Boyamin menginginkan tim satgas pemburu buronan itu bekerja maksimal mencari Harun Masiku.
Termasuk, memastikan apakah Harun Masiku sudah meninggal dunia atau belum.
"Kalau hidup segera ditangkap, dan diproses ke pengadilan."
"Kalau meninggal ya segera ditutup perkaranya, di-SP3."
"Karena salah satu alasan SP3 itu kan meninggal dunia."
"Jadi ini kan segera memberikan kepastian kepada siapapun," tutur Boyamin.
Sementara, KPK akan memaksimalkan pencarian para tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan membentuk tim satgas khusus.
"Kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan KPK Karyoto)."
"Mencoba untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO," papar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Lili bilang, satgas khusus ini dibentuk supaya tim dapat fokus mencari buronan tanpa disibukkan kegiatan penyidikan atau penyelidikan sehari-hari.
Karyoto menambahkan, selama ini, satgas yang bertugas mencari para buronan adalah satgas yang menangani kasus terkait buronan tersebut.
"Biasanya satgas yang menangani, sambil dia menyidik, yang lain sambil mencari."
"Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus," jelas Karyoto.
Kata Karyoto, susunan dan anggota satgas tersebut masih dirancang.
Namun, ia menyebut anggota satgas nantinya juga melibatkan tim monitoring, IT, dan surveillance.
"Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data," beber Karyoto.
Tujuh tersangka yang hingga kini masih diburu oleh KPK adalah:
1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024;
2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017;
3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014;
7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020.
Harun Masiku disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kemungkinan Menyelundup ke Luar Negeri, MAKI Minta KPK Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/21/kemungkinan-menyelundup-ke-luar-negeri-maki-minta-kpk-terbitkan-red-notice-untuk-harun-masiku?page=all