Cara Mengetahui Masa Berlaku Surat Hasil Rapid Test Antigen Sebelum Naik Kereta Api

Setelah melakukan tes rapid antigen atau PCR, pelanggan sebaiknya memerhatikan masa berlaku hasil tes tersebut.

Kominfo Palembang
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa saat menjalani rapid test antigen, Sabtu (19/12/2020) di RS Bari Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Setelah ditetapkan pemerintah sebagai syarat wajib sebelum melakukan perjalanan jauh, Rapid Test Antigen pun sudah mulai diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Layaknya penerbangan menggunakan pesawat terbang, PT. Kereta Api atau PT. KAI pun turut mewajibkan rapid test antigen untuk disiapkan para calon penumpang yang ingin bepergian dengan kereta api.

Sebanyak kurang lebih 44 stasiun pun sudah menerapkanlayanan pemeriksan rapid test antigen serta PCR.

Akan tetapi, seperti dikutip dari Kompas.com, ada hal yang perlu anda ketahui mengenai masa berlaku surat hasil rapid test antigen ini.

===

Batas Waktu

Calon penumpang menunjukkan tiket kepada petugas saat akan berangkat menggunakan kereta api di stasiun Kertapati Palembang beberapa waktu lalu.
Calon penumpang menunjukkan tiket kepada petugas saat akan berangkat menggunakan kereta api di stasiun Kertapati Palembang beberapa waktu lalu. (SRIPOKU.COM / Odi Aria)

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, tes rapid antigen dan PCR setidaknya dilakukan 3 hari sebelum tanggal keberangkatan kereta.

"Untuk dapat naik KA, pelanggan harus melakukan tes rapid antigen/PCR selambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan naik KA," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Joni menyebutkan, jika pelanggan inigin melakukan tes rapid antigen di stasiun, maka mereka harus menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas.

"Pelanggan diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas, kartu identitas asli, dan uang sebesar Rp 105.000," lanjut dia

Tindakan ini dilakukan guna menghindari antrean.

===

Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Tes

Para penumpang saat menaiki kereta api serelo tujuan Palembang-Lubuklinggau pada hari pertama operasi sejak masa pandemi Covid-19, Kamis (24/9/2020)
Para penumpang saat menaiki kereta api serelo tujuan Palembang-Lubuklinggau pada hari pertama operasi sejak masa pandemi Covid-19, Kamis (24/9/2020) (SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA)

Setelah melakukan tes rapid antigen atau PCR, pelanggan sebaiknya memerhatikan masa berlaku hasil tes tersebut.

Merujuk pada SE No.1/2021 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No.4/2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebutkan bahwa penumpang KA antar kota diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif tes rapid antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Misalnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel dan keluarnya sampel di hari yang sama, tanggal 20 Januari 2021, dengan hasil negatif, maka masa berlaku surat keterangannya maksimal sampai 23 Januari 2021.

Sedangkan pada kasus lainnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel pada 20 Januari 2021, namun hasil pemeriksaan sampel keluar pada 22 Januari 2021, maka masa berlaku surat keterangan tersebut maksimal pada 23 Januari 2021.

Nantinya, hasil tes uji rapid antigen maupun PCR yang non-reaktif dan negatif ini digunakan sebagai syarat naik KA antar kota.

Kendati demikian, Joni mengingatkan bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan, bukan berdasarkan tanggal dikeluarkannya surat hasil pemeriksaan," katanya lagi.

===

Daftar lokasi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Sumatera

Petugas PT KAI melayani penumpang kereta api dengan protokol kesehatan ketat.
Petugas PT KAI melayani penumpang kereta api dengan protokol kesehatan ketat. (istimewa)

Berikut daftar lokasi rapid tes antigen di Pulau Jawa dan Sumatera

1. Daerah Operasi 1

* Stasiun Gambir

* Stasiun Pasar Senen

2. Daerah Operasi 2

* Stasiun Bandung

* Stasiun Kiaracondong

3. Daerah Operasi 3

* Stasiun Cirebon

* Stasiun Cirebon Prujakan

* Stasiun Jatibarang

4. Daerah Operasi 4

* Stasiun Semarang Tawang

* Stasiun Semarang Poncol

* Stasiun Tegal Stasiun Cepu

* Stasiun Pekalongan

5. Daerah Operasi 5

* Stasiun Purwokerto

* Stasiun Kebumen

* Stasiun Kroya

* Stasiun Kutoarjo

6. Daerah Operasi 6

* Stasiun Yogyakarta

* Stasiun Lempuyangan

* Stasiun Solo Balapan

* Stasiun Klaten

* Stasiun Purwosari

7. Daerah Operasi 7

* Stasiun Madiun

* Stasiun Blitar

* Stasiun Jombang

* Stasiun Kediri

* Stasiun Kertosono

8. Daerah Operasi 8

* Stasiun Surabaya Gubeng

* Stasiun Surabaya Pasar Turi

* Stasiun Malang

* Stasiun Mojokerto

* Stasiun Sidoarjo

9. Daerah Operasi 9

* Stasiun Jember

* Stasiun Ketapang

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta"

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/20/131000265/catat-ini-cara-menghitung-masa-berlaku-hasil-rapid-antigen-dan-pcr-untuk?page=all#page2

Penulis : Retia Kartika Dewi

Editor : Sari Hardiyanto

===

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved