Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi, Ini Prosedurnya Bisa ke Kantor Polisi atau Call Centre

Berikut cara ketika terjadi tindak kejahatan atau tindak pidana untuk melapor ke kantor polisi dan bisa call centre

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi kantor polisi 

SRIPOKU.COM -- Berikut cara ketika terjadi tindak kejahatan atau tindak pidana untuk melapor ke kantor polisi.

Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja tanpa mengenal usia.

Termasuk tindak pidana antara lain perampokan, pembunuhan, pencurian, korupsi, dan sebagainya.

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak, bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berikut cara melapor ke kantor polisi

Umumnya, korban tindak pidana atau yang melihat tindak pidana dapat melapor ke kantor polisis terdekat saat keadaan sudah darurat.

Baca juga: Sosok Maestro Seni dan Songket Palembang Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun Tua Berusia Ratusan Tahun

Baca juga: Respon Keluarga Pasca Tubuh Rion Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi dari Sidik Jari

Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Kepolisian Daerah ( Polda) untuk wilayah Provinsi.

- Kepolisian Resort ( Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.

- Kepolisian Sektor ( Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Dari daftar di atas, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi sesuai kejadian terjadi di mana.

Apabila tindak pidana terjadi di wilayah kecamatan maka laporkan ke kantor polisi terdekat dan yang berwenang di kawasan itu, yaitu Polsek. Pelaporan berlaku juga pada kawasan lainnya.

Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved