Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi, Ini Prosedurnya Bisa ke Kantor Polisi atau Call Centre

Berikut cara ketika terjadi tindak kejahatan atau tindak pidana untuk melapor ke kantor polisi dan bisa call centre

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi kantor polisi 

1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.

2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

4. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".

Dengan melaporkan tindak pidana, masyarakat telah membantu meringankan pekerjaan polisi. Oleh karena itu dalam proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.

Apabila pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, itu berarti ulah oknum yang bisa langsung dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Melapor via layanan call centre Polri di 110

Alur layanan pelaporan via call centre ini adalah:

- Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau telepon selular.

- Operator akan menerima telepon.

- Operator akan menginput data penelepon.

- Operator akan menyaring jenis telepon apakah pengaduan valid atau tidak valid.

- Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres. Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing.

- Operator Polres akan menerima telepon.

- Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved