Alasan Listyo Sigit Prabowo Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Ditilang, Tapi Dihukum Pakai Sistem ETLE

Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya agar pelanggar lalu lintas tidak perlu ditilang oleh anggota kepolisian.

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Calon Kapolri Listyo dan ilustrasi polisi menilang 

Kamera pengawas kemudian akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran.

Serta, kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Listyo Disebut Ingin Merevolusi Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyanjung paparan program Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri.

Menurut Arsul, paparan yang dilakukan Listyo seolah ingin merevolusi Polri.

"Tadi saya sudah mendengarkan paparan Bapak yang begitu komprehensif, bukan saja transformatif."

"Tapi apa yang Pak Sigit sampaikan seolah-olah ingin merevolusi Polri secara keseluruhan," ujar Arsul, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, ia tetap memberikan satu catatan penting kepadanya.

Hal itu agar kelak ketika terpilih sebagai kapolri, Listyo bisa menjalankan programnya dengan baik.

Misalnya mengenai penerapan polisi prediktif.

Arsul mengatakan, polisi prediktif bisa menjadi strategi baru di tubuh Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved