Virus Corona
Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Menurut Juknis Kemenkes RI, Jangan Langsung Pulang Setelah Vaksin
Vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk mengatasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung hampir satu tahun terakhir di Indonesia.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.
Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.
10. Tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah.
"Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M) sampai pandemi dinyatakan berakhir," ujarnya.
Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan.
