Virus Corona
Syarat Penerima Vaksin Covid-19 Menurut Juknis Kemenkes RI, Jangan Langsung Pulang Setelah Vaksin
Vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk mengatasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung hampir satu tahun terakhir di Indonesia.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk mengatasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung hampir satu tahun terakhir di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin.
Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia WHO.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, melalui rilisnya mengatakan bahwa penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan.
"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” ujarnya.
Selain itu, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit, untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
Berikut ini syarat penerima vaksin Covid-19, dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI.
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah:
Pernah menderita Covid-19.
Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner), Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), penyakit ginjal kronis.
Sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid), Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.
Penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
