Enam Hari Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 42 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selama satu pekan, dari 11hingga 17 Januari 2021, ada 42 tersangka narkoba ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel dan jajaran.

Editor: Refly Permana
bayazir Al Rayhan
SUPRIADI : Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN) 

SRIPOKU.COM - Selama satu pekan, dari 11hingga 17 Januari 2021, ada 42 tersangka narkoba ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel dan jajaran.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya pada Senin (18/1/2021.

Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Jajaran pada Minggu Kedua Januari 2021 mengungkap 42 tersangka.

Mereka terdiri dari pengedar ada 37 orang dan pemakai ada lima orang.

Untuk barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut adalah:
• Shabu : 767,3 Gram

• Ganja : 81,49 Gram

• Ekstasi : 44 Butir

Dari barang bukti narkoba yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 5.075 anak bangsa.

Polres Banyuasin dan Polres Prabumulih yang paling banyak mengungkap kasus narkoba, yaitu masing-masing sebanyak 4 kasus narkoba.

Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba yaitu dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved