Kasus Rizieq Shihab

"REVOLUsi AKHLak, Allahu Akbar", Rizieq Shihab Mendadak Dipindahkan ke Bareskrim: Kalah Praperadilan

Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan dari Rutan Narkoba ke Rutan Bareskrim.

Editor: Wiedarto
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab saat keluar dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya unuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Kamis (14/1/2021) sore pukul 14.57. 

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kondisi Habib Rizieq saat ini masih mengkhawatirkan. "Masih mengkhawatirkan, sesak napas gejalanya," katanya.

Habib Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu (13/12/2021).

Selama ditahan, ia menempati sel tahanan seorang diri dan tidak digabung dengan tahanan lain.

KALAH
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Ditemui usai sidang, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyatakan dengan tegas bahwa putusan hakim sangat menyesatkan karena dianggap mengubah azas hukum. Yaitu mengubah azas hukum lex specialis menjadi azas hukum generalis.

"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum, dari azas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," tegas Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Selain keputusan yang dianggap menyesatkan, kubu Rizieq Shihab juga mempersoalkan komposisi hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan tersebut.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurutnya akibat hanya ditangani satu orang hakim, berdampak pada pertimbangan dan keputusan sebuah perkara dibebaskan pada suara tunggal. Padahal kata Alamsyah, semestinya proses persidangan praperadilan ditangani tiga orang hakim atau majelis.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Saksi Ahli Sebut Kondisi Karantina Kesehatan Sama Seperti PSBB

Terhadap permasalahan hukum ini, kubu Rizieq Shihab bakal ajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum lanjutan.

"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," tutur Alamsyah.

Pengajuan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan mereka layangkan pekan depan.

"JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Habib Rizieq Dipindah ke Rutan Bareskrim, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/14/habib-rizieq-dipindah-ke-rutan-bareskrim?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved