Jadi Calon Tunggal Kapolri, Berikut Rentetan Kasus yang Pernah Diungkap Listyo Sigit Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan satu nama calon Kapolri pengganti Idham Aziz yang memasuki masa pensiun.

Editor: adi kurniawan
Ist/handout
Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri 

Dalam perkara ini Barekrim Polri menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Joni Kasiyanto, Ki Agus Muhammas Firdaus alias Daus, dan William Qozali alias Wili.

4. Penipuan dang penggelapan terhadap Putri Arab

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka di antaranya Eka Augustina Herriyani dan Evie Marindo Kristinasafril Batubara.

5. Pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik yang merugikan institusi TNI AD

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Agung Salim dan kawan-kawannya sebagai tersangka.

6. Kasus keamanan negara atau makar (vilar video mengaku Presiden Negara Nusantara)

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan Hengky Saputra sebagai tersangka.

Pidana Ekonomi dan Khusus

Sepanjang 2020, ada 7 kasus ekonomi dan khusus yang ditangani Bareskrim Polri, di antaranya;

1. Kasus pencucian uang penwaran hight-yield promissory notes (HYPN) dengan perjanjian korban menerima bunga tetap setiap bulannya.

Dalam kasus ini Bareskrim menentapkan pengurus PT Indosterling Optima Investa, Sean William Henly sebagai tersangkanya.

Dalam kasus ini diduga kerugiannya mencapai Rp 1,8 trilun.

2. Kasus korupsi dan pencucian uang pembobolan BNI 46 dengan letter of credit fiktif kepada PT Gramarindo Group

Dalam kassus ini Bareskrim Polri menetapkan 16 tersangka dimana dua tersangka atas nama Adrian Herling Woworuntu divonis seumur hidup dan Aprilia Widarhta divonis 16 tahun penjara.

Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved