Cara Mendapatkan PKH Rp 3 Juta Untuk Ibu Hamil & Anak Usia Dini, Berikut Syarat Lengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan di tahun 2021.
SRIPOKU.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan di tahun 2021.
PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap (Januari, April, Juli, Oktober) melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.
Pengadaan program ini untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga.
Pencairan bansos PKH dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Untuk diketahui,
Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan miskin.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran Dana
Berikut adalah besaran dana yang diberikan dalam PKH:
1. Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): Rp 2,4 juta per tahun
3. Anak usia sekolah SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun
Kriteria Penerima