Menolak Divaksin Dihukum Satu Tahun Penjara atau Denda Maksimal Rp 100 Juta
Vaksinasi juga diharapkan dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan, selain tentunya kematian akibat virus corona
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Mengutip Kompas.com, tahap awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada hari Rabu, (13/1/2021), dengan target penerima vaksin sebanyak 40,2 juta orang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, tujuan utama vaksinasi di masa pandemi yakni untuk menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity.
Vaksinasi juga diharapkan dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan, dan kematian akibat virus corona.
Dan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menolak vaksin corona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisa menanti.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).
Sekadar mengingatkan Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin corona, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana.
Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.
Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.
Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.
"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya.
Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.