Ibu Hamil dan Balita Terima Bansos Rp 6 Juta Setahun, Simak Rincian dan Cara Mendapatkannya
Ibu Hamil dan Balita Terima Bansos Rp 6 Juta Setahun, Simak Rincian dan Cara Mendapatkannya
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:
Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Hitungan besaran bansos PKH dalam keluarga
Slamet mengatakan, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hami, pelajar, lansia, atau disabilitas.
"Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga," ujar Slamet.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Baca juga: Dampak PHK dan Dirumahkan, UKM di Sumsel Bertambah Tiga Kali Lipat Selama Pandemi
Berikut rincian besaran bantuannya:
1. ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
7. Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.