Ibu Hamil dan Balita Terima Bansos Rp 6 Juta Setahun, Simak Rincian dan Cara Mendapatkannya

Ibu Hamil dan Balita Terima Bansos Rp 6 Juta Setahun, Simak Rincian dan Cara Mendapatkannya

Editor: pairat
s
Ilustrasi ibu hamil 

SRIPOKU.COM - Kabar gembira bagi keluarga penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Pasalnya, kalangan penerima Bansos di tahun 2021 bertambah lagi.

Dan kali ini giliran ibu hamil dan anak usia dini (balita) akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.

Bansos untuk ibu hamil dan anak usia dini atau Balita ini akan mendapatkan bansos dari Kemensos dengan total Rp 6 juta dalam setahun.

Adapun bantuan untuk ibu hamil dan anak balita ini, termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan ( PKH) yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona.

Dilansir dari akun resmi Instagram Kemensos, @kemesosri, disebutkan ada 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021.

Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Ilustrasi
Ilustrasi (banjarmasinpost.co.id/Thinkstockphotos)

Baca juga: Sudah Kelewat Batas, Nisya Ahmad Bongkar Sakit Hati Anaknya Imbas Dicap Numpang Hidup, Raffi Murka!

Baca juga: Waspada Efek Buruk Sering Marah-marah, Bisa Sebabkan 3 Gangguan Kesehatan Ini

Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Rincian besaran bantuan

Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:

- Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Anak usia dini atau balita, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved