Distribusi Vaksin Covid 19 Sinovac

BREAKING NEWS : Vaksin Covid-19 Sinovac Dikirim ke Palembang dan Ogan Komering Ilir

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel akhirnya mulai mendistribusikan vaksin covid-19 Sinovac, Selasa (12/1/2021).

Tayang:
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Jati Purwanti
Dinkes Sumsel mulai mendistribusikan vaksin covid-19 Sinovac ke Kota Palembang dan Ogan Ilir, Selasa (12/1/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel akhirnya mulai mendistribusikan vaksin covid-19 Sinovac, Selasa (12/1/2021).

Dua kabupaten kota di Sumsel terlebih dahulu akan menerima vaksin tersebut.

Keduanya adalah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.

Sebanyak 12 ribu dosis vaksin dikirim dari Gudang vaksin Jalan Mayor Bay Salim Batubara Sekip Kota Palembang.

Pengiriman vaksin ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dari Brimob.

Sebelumnya, 30 ribu dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (4/1/2020) pagi.

Vaksin langsung disimpan di gudang vaksin di Jalan May Salim Batubara Kota Palembang, dengan pengawalan ketat dari Polda Jabar.

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kebagian 58 ribu dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac, asal Tiongkok untuk tahap pertama.

"Secara keseluruhan kita mengajukan 5,7 juta vaksin. Untuk tahap pertama kita mendapatkan alokasi vaksin sebanyak 58 ribu dosis/vial," kata Kasi Surveilens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2020).

Menurut Yusri, untuk tahap pertama Sumsel akan menerima 58 ribu dosis vaksin.

Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, maka akan diterima 30 ribu dosis lebih dahulu.

Selanjutnya vaksin yang sudah diterima segera didistribusikan ke kabupaten/kota.

"30 ribu dosis sudah diberangkatkan dari Bandung dari Biofarma. Pengirimannya lewat darat, besok pagi sampai dan akan kita bongkar di Gudang Vaksin Palembang, Jalan Asrama Putra, Sekip," kata Yusri.

Untuk tahap awal akan didistribusikan di 7 Kabupaten/Kota yaitu Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Pali, Palembang dan Prabumulih.
Dari Kabupaten/Kota nanti akan mengambil di Provinsi.

"Setelah habis 30 ribu dosis, maka akan kita pesan lagi 28 ribu dosis dan akan didistribusikan lagi. Tahap pertama ini untuk tenaga kesehatan (Nakes), kemudian menyusul tenaga kesehatan lainnya dan masyarakat," katanya.

Adapun jumlah tenaga medis berdasarkan data sementara sebanyak 58.840 yang bakal disuntik.

Namun tenaga non medis kan juga masih banyak seperti administrasi, sopir, dan lain-lain yang termasuk beresiko.

Mereka itu disebut sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

Menurut Yusri setelah vaksin sampai nanti akan disimpan terlebih dahulu di Kabupaten/Kota.

Lalu menunggu informasi dari pusat terkait ijin edar daruratnya, fatwa MUI nya dan lain-lain. Itu semuanya wewenang pusat.

Maka sesuai petunjuk pusat dan kalau memenuhi unsur itu tingal dilaksanakan.

"Kalau diagendakan dari pusat pada tanggal 14 Januari 2021 akan mulai dilakukan penyuntikan perdana.

Untuk vaksinasi ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah sakit," katanya.

Menurut Yusri, kriteria yang divaksin seperti umur di atas 18 tahun.

Lalu tidak ada komorbid (penyakit penyerta), kalaupun ada sudah terkontrol atau diperbolehkan oleh dokter yang merawatnya.

Kemudian tidak sedang terkena Covid-19, tidak sedang hamil dan lain-lain.

"Kita sudah siap, logistik juga sudah siap tinggal vaksin datang. Untuk vaksinator juga sudah dijadwalkan akan dilatih mulai tanggal 11-27 Januari 2020, sebanyak 2.550 vaksinator," katanya.

Menurut Yusri, sebenarnya vaksinator tidak perlu lagi dilatih, karena dalam hal menyuntik sudah paham, seperti bidan, perawat, dokter sudah menjadi kesehariannya.

Namun menurutnya, sifatnya lebih ke arah manajemen pengelolaan vaksinnya. Karena kalau tidak dipelihara bisa rusak.

Baca juga: Akhirnya Komjen Listyo Sigit Prabowo Angkat Bicara, Soal Calon Kuat Kapolri

Baca juga: Cemburu Buta ABG Aniaya Pacar di Rumah, Disekap & Disundut Rokok, Keluarga Pelaku Alasan tak Dengar

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved