Kasus Rizieq Shihab

BARU TErungkap: Rizieq Shihab Positif Covid 19 Namun di Video Akui Sehat: Dijerat Berita Bohong

Adapun pasal tersebut terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI, di mana dirinya positif Covid-19.

Editor: Wiedarto
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Rumah Sakit Ummi Kota Bogor tempat Habib Rizieq Shihab dirawat. 

Peran Menantu

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketiga tersangka adalah Rizieq Shihab, Hanif Alatos selaku menantu Rizieq, dan dr Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.

Polri menjelaskan soal peran Hanif dalam kasus ini.
anif disebut melanggar pasal 55 atau 56 KUHP, dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," jelas Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Hanif, lanjut Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.
"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab)."

"Karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem."

"Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," papar Andi.
Namun, secara spesifik, Andi tak menjelaskan soal mengapa Hanif tidak melapor ke Satgas.

"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).

Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.

Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.

"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.

Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) mendatang.

"Rencana hari Jumat," cetus Andi.
Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini, tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.

"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi.

Dengan penetapan tersangka ini, Rizieq Shihab total sudah menjadi tersangka di tiga kasus berbeda.

Dua kasus sebelumnya adalah perkara kerumunan orang di Petamburan, dan kasus kerumunan orang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara, kuasa hukum menyoroti soal ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.

"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa Rizieq Shihab, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Menurut Sugito, Rizieq Shihab sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya.

"Ini sudah dibidik."

"Jadi enggak bisa kita bisa berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewengan RS UMMI untuk men-swab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," paparnya.

Dirinya membayangkan soal kasus RS UMMI ini, jika Rizieq Shihab hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda.

"Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah."

"Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieq-nya," cetusnya. (Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ungkap Rizieq Shihab Positif Covid-19 pada 25 November 2020, tapi di Front TV Bilang Sehat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/12/polisi-ungkap-rizieq-shihab-positif-covid-19-pada-25-november-2020-tapi-di-front-tv-bilang-sehat?page=all.

Editor: Yaspen Martinus

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved