Polri Buka Suara Setelah Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM Atas Tewasnya Laskar FPI
Setelah Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM, terkait tewasnya laskar FPI, Polri akhirnya buka suara.
SRIPOKU.COM -- Setelah Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM, terkait tewasnya laskar FPI, Polri akhirnya buka suara.
Dalam pernyataannya, Komnas HAM menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM.
Terkait kasus tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam atau FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Oleh sebab itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi, dan rekomendasi dan Komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Meski begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM, mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.
Argo bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
"Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri."
"Tentunya, akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Soal Vaksin Covid-19, BPOM Masuki Tahap Akhir Evaluasi Sinovac
Baca juga: Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya Laskar FPI, Komnas HAM Berikan 4 Rekomendasi Ini
Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.
Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.
Dikutip Kompas.com, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Simpulkan Ada Pelanggaran HAM di Balik Penembakan Laskar FPI, Ini Kata Polri