Human Interest Story

Kisah Ayah Minta Anaknya Gantikan untuk Dipenjara, Safik Mengaku Sudah Tua Sakit-sakitan

Menurut Safik, ia sengaja minta digantikan oleh putra sulungnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah berusia lanjut.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Safik saat diamankan anggota dari Polres OKU Selatan. 

KASUS kecelakaan terhadap yang menewaskan dua anak, Hola (4) dan Natasya (4) di Gedung Baru Kec BPR Ranau Tengah, terungkap. Ternyata Ahsan (37) yang sempat diamankan bukan pelaku sebenarnya, melainkan ayahnya, Safik (65).

Hal tersebut terungkap dari petunjuk postur tubuh di rekaman CCTV serta kejanggalan dalam pengakuan Ahsan (37) di hadapan polisi.

Ahsan yang semula berniat mempertanggungjawabkan perbuatan ayahnya, Safik yang menabrak dua anak, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian OKU Selatan.

Sementara Safik yang sehari-hari menjalankan usaha sebagai tauke kopi di Desa Serumpun Jaya diamankan pihak kepolisian.

Ia biasa melintas di tempat kejadan di Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi Senin (4/1) pukul 10.00 WIB siang.

Menurut Safik, ia sengaja minta digantikan oleh putra sulungnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah berusia lanjut.

"Kan aku sudah tua, usia sudah lanjut, kalau misalkan bisa diganti maksud saya dia yang jalan hukuman saya dan dia (anak saya) mau," ujar Safik, Kamis (7/1).

Pria paruh baya tersebut mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan musyawarah secara keluarga dan tanpa paksaan terhadap anaknya. Hal itu ditambah kondisi Safik yang kerap sakit-sakitan.

"Kita bermusyawarah termasuk dengan Ahsan, terkait bagaimana kalau dia menggantikan posisi aku karena aku sudah tua mana penyakitan," terang Safik.

Setelah terungkap, Safik pasrah dan mengaku siap menjalani hukuman diadili dan dipenjara yang sementara ini telah ditahan oleh Mapolres OKU Selatan.

"Aku tanggung jawab, aku tanggung jawab dunia dan akhirat," ujarnya dengan tegar.

Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Wakapolres Kompol MP Nasution SH, MH mengatakan pasca melakukan interogasi mengetahui pelaku sebenarnya. Oleh karena itu pihaknya telah membebaskan Ahsan diperbolehkan pulang dan menahan tersangka Safik ayah dari Ahsan.

"Tersangka Safik telah mengakui bahwa dia adalah pelakunya, maka kita telah membebaskan Ahsan anak dari tersangka," ujar Kompol MP Nasution kepada Sripoku.com, Kamis (7/1)

Dikatakannya, kejanggalan bermula saat pihak keluarga keberatan bahwa pelaku bukanlah anak tersangka. Ditambah lagi berdasarkan hasil temuan tim penyidik kepolisian dari rekaman gambar CCTV pelaku memiliki fostur tubuh berbeda hingga dugaan pelaku sebelumnya tidak memiliki SIM.

"Kecurigaan kita pertama anaknya tidak memiliki SIM, diperkuat dari rekaman CCTV yang diperbesar fostur tubuh yang membawa kendaraan berbadan lebih besar yang lebih cocok terhadap pelaku Safik,"ujarnya.

Sedangkan, terkait pidana pemberatan karena telah memberikan pengakuan palsu terhadap Ahsan yang bermaksud menggantikan hukuman yang akan diterima ayahnya Safik, Wakapolres Kompol MP Nasution mengatakan pidana tersebut belum memenuhi syarat yang mengarah pada pidana.

"Anaknya kita dibebaskan, terkecuali beda cerita kalau proses sudah berjalan lalu ditengah jalan proses hukum anaknya baru mengakui bisa diproses memberikan keterangan palsu,"ungkapnya.

Sebelumnya, petugas Lakalantas Polres OKU Selatan menangkap dua seseorang diduga pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang anak-anak di TKP jalan raya Desa Gedung Baru Kecamatan (BPRRT) OKU Selatan, Senin (4/1) sekira pukul 10.00 WIB lalu.

Sebelumnya, gambar kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) BE 9520 UG milik pelaku tabrak lari sempat beredar di media sosial facebook, hingga petugas mengamankan pelaku Safik (65) dan anaknya Ahsan (37) dan satu unit kendaraan pick up jenis jenis Colt T 120 SS.

Kedua pelaku diamankan dikediamanya di Desa Serumpun Jaya tanpa perlawan. Terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban yang masih anak-anak yakni Hola (4) dan Natasya (4 ) tercatat warga Desa Gedung Baru mengalami tewas dilokasi mengalami luka parah.

Saat peristiwa penangkapan di kediaman tersangka, kepada petugas Ahsan mengakui bahwa dialah pelaku tabrak lari tersebut hingga diamankan ke Mapolres OKU Selatan. Kendati demikian selaku orangtua Safik ikut ke Mapolres OKU Selatan.

Terpisah, saat di Kantor kepolisian pihak keluarga korban yang mendatangi kantor kepolisian tak terima bahwa pelaku adalah Ahsan, bahkan menurutnya dari keterangan saksi mata bertemu pelaku saat hari kejadian pengendara mobil pick up tersebut tak lain adalah Safik.

Mendapat informasi tersebut Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Wakapolres Wakapolres Kompol MP Nasution SH, MH mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.

Setelah 1x24 jam melakukan introgasi dan memintak keterangan beberapa saksi pelaku Safik mengakui perbuatanya tersebut. (cr28)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved