Tak Main-main, Ini Sanksi Untuk Warga Palembang yang Nekat Berkerumun Rayakan Malam Pergantian Tahun

Polisi melarang masyarakat berkegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 saat malam pergantian tahun 2021 pada Kamis (31/12/2020)

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Rapat Koordinasi Pengamanan Malam Tahun Baru 2021 Polrestabes Palembang, Selasa (29/12) 

SRIPOKU.COM -- Polisi melarang masyarakat berkegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 saat malam pergantian tahun 2021 pada Kamis (31/12/2020) malam.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihak kepolisian juga telah menyiapkan sanksi denda hingga sanksi pidana bagi para pelanggar yang masih nekat berkerumun.

"Diharapkan masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang akan memunculkan kerumunan orang banyak," ujar Brigjen Rusdi.

Antara lain adalah kegiatan Natal maupun kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di luar tempat ibadah kemudian juga diharapkan masyarakat tidak merayakan pesta tahun baru tidak ada pawai.

"Tidak ada konvoi tidak ada arak-arakan dan juga tidak ada pesta kembang api," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Dijelaskan Rusdi, para pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah, undang-undang tentang wabah penyakit menular hingga UU tentang karantina kesehatan.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Hotel Santika Radial Kembalikan Uang Reservasi Pengunjung, Harper Lanjut

Baca juga: Tahun Baru 2021, FPB Ingatkan Warga Tetap Jaga Prokes dan Berdoa Agar Covid-19 Berlalu

"Undang-undang itu bisa ada hukuman pidana sampai dengan hukuman denda yang harus dibayar oleh pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Rusdi mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan menindak para pelanggar yang masih nekat berkerumun saat malam pergantian tahun baru 2021.

"Apabila ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan maklumat Kapolri ini tentunya seluruh personil Polri wajib melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan disesuaikan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, guna menghindari kerumunan masa, pergantian tahun baru 2021 di Kota Palembang, ada beberapa titik atau spot yang akan dilakukan penutupan.

Dan untuk pengawasannya anggota Polisi bekerja sama Pemkot, Kodim, semua unsur akan di gelar di titik spot, dan ada petugas yang stasioner dan ada yang melakukan patroli.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji.

Anom mengatakan ada beberapa titik atau spot yang diperkirakan menjadi tempat kerumunan masa akan di tutup. "Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot), TNI, dan Polisi sendiri akan menutup kawasan area Benteng Kuto Besak (BKB) dan area Jakabaring," ungkapnya ketika ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengamanan Malam Tahun Baru 2021 Polrestabes Palembang, Selasa (29/12).

Lanjutnya, penutupan yang dilakukan sendiri bertujuan untuk supaya berharap masyarakat bisa mengindahkan. "Tujuannya sendiri demi untuk kenyamanan dan kesehatan bersama khusus masyarkat Palembang, Sumsel tercinta," katanya.

Dirinya memberikan himbauan terus di lakukan kepada masyarakat supaya tidak membuat acara atau kegiatan kerumunan, dan apabila masih membandel maka akan dikenakan sangsi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved