Tak Main-main, Ini Sanksi Untuk Warga Palembang yang Nekat Berkerumun Rayakan Malam Pergantian Tahun
Polisi melarang masyarakat berkegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 saat malam pergantian tahun 2021 pada Kamis (31/12/2020)
Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
"Sangsi jelas yakni semua mengacu kepada UU karantina Kesehatan, dan apabila ada hal yang dilanggar maka polisi dan unsur terkait Pemkot, Kodim, selaku yang berwenang maka akan berlaku pasal pidana yakni 212, 214, dan 216 KUHP," tegas orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini.
Sedangkan, untuk arus lalu lintas terutama di atas jembatan Ampera, itu tetap dibuka dan tidak ada penutupan jalan. "Tetap dibuka untuk pengendara yang melintas dengan konsekuensinya anggota akan di sebar di tempat tersebut, dan skema tersebut sudah di buat dan disiapkan," ungkapnya kembali.
Dari evaluasi sementara di kota Palembang arus lalu lintas ada sedikit peningkatan dan tingkat okupasi hunian hotel juga meningkat. "Ada prediksi bahwa masyarakat pendatang juga ada di Kota Palembang," tutup Anom.