Kasus Anggota FPI yang Ancam Bunuh Mahfud MD Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
SH dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Peratur

Tiga tersangka lainnya ialah AH, MS, dan MN.
Ketiganya ikut terjerat karena meneruskan video yang diunggah oleh tersangka SH.
Ketiganya juga dijerat dengan pasal yang sama.
Dibubarkan
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.