Larangan FPI

GANTI BAJU Jadi Front Persatuan ISlam atau FPI, Yanuar: Tak Perlu Izin dan Daftar Lagi

Anggota DPR RI Fadli Zon mengucapkan selamat atas berdirinya Front Persatuan Islam.

Editor: Wiedarto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ratusan anggota Polisi dan TNI geruduk markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Mereka menurunkan baliho serta atribut FPI serta baliho bergambar Imam besar FPI Rizieq Shihab yang masih terpajang di kawasan tersebut. Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Dilarang oleh Pemerintah, FPI Ganti Nama jadi Front Persatuan Islam, Deklarasi di Jakarta, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/30/baru-dilarang-oleh-pemerintah-fpi-ganti-nam 

Fadli Zon menyebut pelarangan FPI tersebut sebagai bentuk pembunuhan demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme."

"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," cuti Fadli Zon, Rabu (30/12/2020).

Pemberhentian Kegiatan FPI

Diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/anggota-fpi-deklarasikan-front-persatuan-islam-fadli-zon-ucapkan-selamat?page=all.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved