Larangan FPI

GANTI BAJU Jadi Front Persatuan ISlam atau FPI, Yanuar: Tak Perlu Izin dan Daftar Lagi

Anggota DPR RI Fadli Zon mengucapkan selamat atas berdirinya Front Persatuan Islam.

Editor: Wiedarto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ratusan anggota Polisi dan TNI geruduk markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Mereka menurunkan baliho serta atribut FPI serta baliho bergambar Imam besar FPI Rizieq Shihab yang masih terpajang di kawasan tersebut. Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Dilarang oleh Pemerintah, FPI Ganti Nama jadi Front Persatuan Islam, Deklarasi di Jakarta, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/30/baru-dilarang-oleh-pemerintah-fpi-ganti-nam 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Anggota DPR RI Fadli Zon mengucapkan selamat atas berdirinya Front Persatuan Islam.

Hal itu diungkapkan politikus Partai Gerindra tersebut melalui unggahan Twitter pribadinya, @fadlizon, Kamis (31/12/2020).

"Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945," tulis Fadli Zon.

"Jangan sampai direbut oligarki dan tirani," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dihentikan kegiatannya dan dilarang oleh pemerintah.

Wakil Sekretaris FPI, Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Meskipun tidak mendaftarkan diri secara resmi ke pemerintah, Aziz menilai Front Persatuan Islam adalah organisasi yang sah.

Hal itu didasari Aziz dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Diketahui dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambungnya.

Respons Fadli Zon terhadap Pemberhentian FPI

Sementara itu Fadli Zon menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI sebagai praktik paham otoriter.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved