Berita Palembang

AWAS! Rayakan Malam Tahun Baru 2021 dengan Cara Ini Siap-siap Ditangkap Polisi dan Masuk Penjara!

Selain mengerahkan satgas penegakan hukum Covid-19, Polda Sumsel juga mengerahkan tim tindak yustisi bagi pelanggar yang tetap membandel

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ZAINI
Ilustrasi: Pesta kembang api tahun baru 2018 di atas Jembatan Ampera Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jelang pergantian tahun 2021, Polda Sumatera Selatan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak berkumpul dan membuat kerumunan masa.

Selain itu juga, demi mencegah adanya klaster baru covid-19, masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan pesta kembang api serta pesta yang dapat menyebabkan kerumunan masa.

Baca juga: Kerumunan Warga di Jembatan Musi VI Palembang Berpotensi Jadi Klaster Baru Penyebaran Virus Corona

Baca juga: Takut Penularan Covid-19 Tak Terbendung, Jalur Pendakian Bukit Serelo & Bukit Besak Lahat Ditutup

Baca juga: CEK HP Hari Ini, Pemerintah Kirim SMS Bagi Penerima Vaksin Covid-19, Ini Daftar Prioritas Penerima

Imbauan serta sosialisasi pun sudah dilakukan oleh pemerintah bersama unsur TNI Polri, namun jika masyarakat tetap melanggar dengan tetap merayakan pergantian tahun ditengah covid-19, pihak kepolisian tidak segan akan membubarkan kerumunan masa tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap di rumah saja. Jangan ada perayaan yang dapat menyebabkan kerumunan masa," kata Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Kamis (31/12/2020).

Sanksi tegas pun akan diberikan jika masyarakat tetap tak mengikuti aturan, yang mana masih tetap membandel dan sengaja berkumpul di pusat keramaian, ataupun merayakan malam pergantian tahun, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan.

Baca juga: Terinfeksi Covid-19 Cuma Sehari, Maia Estianty Ungkap Kronologi Hasil Swab Berubah Cepat, 1x24 Jam!

Baca juga: Foto Mesum di Toilet RS Wisma Kemayoran Jadi Bukti, Pasien Covid-19 Jadi Tersangka tanpa Diperiksa

Satgas penegakan hukum Covid-19 akan dikerahkan untuk melakukan patroli. Hal ini dilakukan untuk memantau tempat yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. 

"Pidana juga bisa dikenakan bagi yang melanggar. Pasal yang akan dikenakan yakni pasal menggangu ketertiban umum, pasal karantina, pasal wabah penyakit juga bisa kenakan.

Banyak pasal bisa dikenakan bila masih tetap membandel," kata jenderal bintang satu ini.

Selain mengerahkan satgas penegakan hukum Covid-19, Polda Sumsel juga mengerahkan tim tindak yustisi bagi pelanggar yang tetap membandel dengan berkerumun di malam pergantian tahun yang bisa menyebabkan klaster baru covid-19.

Pasien Covid-19 di Palembang Terus Bertambah

Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, jumlah warga Kota Palembang yang terkonfirmasi virus corona atau covid-19 masih terus bertambah.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang pada Rabu (30/12/2020), ada penambahan sebanyak 53 kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Palembang.

Dengan demikian total warga Kota Palembang yang terkonfirmasi positif covid-19 menjadi 5.435 orang.

Baca juga: Kerumunan Warga di Jembatan Musi VI Langgar Prokes, Potensial Menjadi Klaster Baru Covid-19

Baca juga: Jokowi Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali, Menkes Khawatirkan Keamanan Presiden, Ungkap Ini

Jubir Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan, mengatakan jumlah pasien yang sembuh akibat terpapar virus corona mengalami sebanyak 43 penambahan kasus sembuh, sehingga totalnya menjadi 4.218 orang.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved