Pilkada 2020 di Sumsel
Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi
Empat dari tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 hasil perolehan suaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat dari tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 hasil perolehan suaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga Selasa (29/12/2020), belum ada keputusan yang dibuat MK terkait gugatan tersebut.
Menurut komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Dan Pengawasan, Hepriadi, saat ini setiap permohonan yang didaftar di MK masih dalam proses pengajuan kelengkapan permohonan dan perbaikan permohonan.
Baca juga: Tuntut 2 Terdakwa Kasus Fee Proyek di Dinas PUPR Muaraenim, JPU KPK: Keduanya Pantas Dipidana
"Meskipun belum tentu semua perkara diregistrasi dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), namun KPU (KPU Kabupaten) harus siap akan segala kemungkinan," kata Hepriyadi, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskan pengacara non aktif ini, jajaran KPU Sumsel telah mengumpulkan jajaran KPU kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, khususnya melaksanakan rapat koordonasi dalam rangka persiapan menghadapi 4 perkara yang diajukan ke MK.
Empat perkara yang diajukan ke MK itu, yakni Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang diajukan paslon nomor urut 03 M Syarif Hidayat- Surian, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diajukan paslon 01 Devi Harianto- Darmadi.
Ada juga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) serta Kabupaten OKU Selatan meski sama- sama melawan kotak kosong, terdapat aduan ke MK yang diajukan Lembaga Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS).
Baca juga: TAK Disangka Bocor Kemana-mana, Ini Sebenarnya Motif Gisel Rekam Adegan Intim di Hotel Mewah
"Yang pasti, kita sudah menginstruksikan kepada KPU yang ada sengketa di MK, untuk segera mempersiapkan segala sesuatunya.
Dimana, pada prinsifnya kita teman- teman KPU kabupaten telah mempersiapkan diri menghadapi sengketa MK, baik amunisi maupun bala tentaranya," tandas Hepriyadi.
Ditambahkan Hepriyadi, jika nantinya untuk permohonan yang tidak cukup syarat formil, biasanya diputus diputusan sela.
Namun, jika memenuhi syarat, persidangan akan dilanjutkan.
"kalau diputusan sela, insya Allah Februari sudah dipùtus. Tetapi kalau lanjut persidangan, kemungkinan putusan akhir insya Allah di bulan Maret," ucapnya.
Baca juga: Tempat Hiburan Wajib Tutup, Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di OKI untuk Cegah Covid-19
Sementara ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menerangkan, belum mengetahui secara pasti soal rencana penetapan calon kepala daerah terpilih, khususnya daerah yang tidak ada pengaduan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum ada (jadwal penetapan), yang pasti nunggu BRPK dari MK keluar," terang Kelly.
Diungkapkan Kelly, jika melihat jadwal yang ada BRPK dari MK akan keluar dikisaran pada tanggal 16 hingga 18 Januari 2021.
Jadi, jika ada pernyataan ketua KPU OI, bisa saja ada betulnya karena KPU Kabupaten diberikan waktu berdasarkan PKPU yang ada, maksimal 3 hari setelah BRPK keluar.
"Iyo Januari (jadwal penetapan pemenang Pilkada), tapi kepastian tanggal, terserah KPU Kabupaten. Kan BRPK keluar antara 16 - 18 Januari, mungkin bu Masuryati ngitung dari tanggal18 Januari, jadi 3 hari dari tanggal 18 yaitu tanggal 21 Januari 2021," tukasnya.
Penetapan oleh KPU Kabupaten nanti soal pemenang Pilkada, berdasarkan Peraturan MK No. 7 tahun 2020, MK akan mencatatkan perkara BRPK pada tanggal 18 Januari 2020.
Baca juga: Tak Terlupakan, Alberto Beto Goncalves Punya Dua Cerita Bahagia Setiap Momen 31 Desember
Berdasarkan PKPU 19 Tahun 2020, KPU yang tidak memiliki sengketa MK, menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah MK mengumumkan BRPK ( buku registrasi perkara konstitusi) demikian penjelasannya.
"Jadi estimasi di tanggal 21 Januari seperti yang disampaikan ketua OI tersebut, didasarkan atas ketentuan ketentuan diatas," pungkasnya.