Tempat Hiburan Wajib Tutup, Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di OKI untuk Cegah Covid-19

Menjelang pergantian tahun 2021 pemandangan cukup berbeda dirasakan masyarakat Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: adi kurniawan
TribunSumsel.com/Nando
Pantauan di lokasi, beberapa tahun sebelumnya banyak event dipusatkan di taman segitiga mas. Namun hingga Selasa (29/12/2020) siang masih belum terlihat lokasi tersebut akan dilaksanakan kegiatan apapun. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Menjelang pergantian tahun 2021 pemandangan cukup berbeda dirasakan masyarakat Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pantauan di lokasi, beberapa tahun sebelumnya banyak event dipusatkan di taman segitiga mas.

Namun hingga Selasa (29/12/2020) siang masih belum terlihat lokasi tersebut akan dilaksanakan kegiatan apapun.

Salah satu penduduk asli Kota Kayuagung, Hamdan menjelaskan kepada Wartawan Tribunsumsel.com bahwa baru ditahun ini tidak ada hiburan pasar malam di taman segitiga mas.

"Kalau biasanya setiap 20 hari menjelang tahun baru selalu ada pasar malam disini dan banyak pedangan yang juga berjualan,"

"Tetapi ini sudah tinggal beberapa hari jelang pergantian tahun masih belum ada hiburan dan cenderung sepi," ujarnya ketika berada di lokasi.

Bukan tanpa alasan, mengingat pada tahun 2020 ini kondisi negara sedang dilanda pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan.

"Iya tapi wajar sih kan lagi situasi pandemi, jadi secara otomatis semua jenis hiburan dilarang," kata Hamdan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, Agma Yuska mengungkapkan ditiadakannya hiburan rakyat karena mematuhi larangan pemerintah daerah.

"Iya, memang untuk tahun ini kemungkinan kegiatan hiburan rakyat seperti pasar malam tidak akan ada, karena sudah ada edaran dari Bupati dan Polres OKI tentang larangan adanya tempat keramaian," ujarnya saat dikonfirmasi langsung.

Selain hiburan rakyat tidak digelar, pihak Satpol PP juga akan membantu melakukan penyisiran serta merazia lokasi-lokasi yang menjadi tempat hiburan malam hingga warung remang-remang.

Diwajibkan dari tanggal 31 - 1 Januari tempat hiburan harus tutup. Sehingga pihaknya telah melakukan upaya dengan memberikan himbauan ke setiap kecamatan yakni harus menutup terlebih dahulu tempat hiburan dalam menyambut libur tahun baru 2021.

"Seluruh tempat hiburan malam diwajibkan untuk menutup tempatnya. Kalau misal ada tempat hiburan yang masih buka selama surat edaran ini berlaku maka akan kita paksa untuk tutup sementara,"

"Kami juga sudah melakukan razia warung remang-remang di jalan lintas timur sekitar kecamatan Lempuing," tegasnya.

Tak luput dari pengawasan, Taman Segitiga Mas Kayuagung juga sebagai salah satu tempat yang kerap menjadi tujuan para muda-mudi untuk berkumpul dan berkerumun.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved