Pilkada 2020 di Sumsel

Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Empat dari tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 hasil perolehan suaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Refly Permana
Kompas/Lucky Pransiska
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

Jadi, jika ada pernyataan ketua KPU OI, bisa saja ada betulnya karena KPU Kabupaten diberikan waktu berdasarkan PKPU yang ada, maksimal 3 hari setelah BRPK keluar.

"Iyo Januari (jadwal penetapan pemenang Pilkada), tapi kepastian tanggal, terserah KPU Kabupaten. Kan BRPK keluar antara 16 - 18 Januari, mungkin bu Masuryati ngitung dari tanggal18 Januari, jadi 3 hari dari tanggal 18 yaitu tanggal 21 Januari 2021," tukasnya.

Penetapan oleh KPU Kabupaten nanti soal pemenang Pilkada, berdasarkan Peraturan MK No. 7 tahun 2020, MK akan mencatatkan perkara BRPK pada tanggal 18 Januari 2020. 

Baca juga: Tak Terlupakan, Alberto Beto Goncalves Punya Dua Cerita Bahagia Setiap Momen 31 Desember

Berdasarkan PKPU 19 Tahun 2020, KPU yang tidak memiliki sengketa MK, menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah MK mengumumkan BRPK ( buku registrasi perkara konstitusi) demikian penjelasannya.

 "Jadi estimasi di tanggal 21 Januari seperti yang disampaikan ketua OI tersebut, didasarkan atas ketentuan ketentuan diatas," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved