Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia, Khusus WNI Dibolehkan Tapi Harus Ikuti 3 Syarat Ini

Varian baru virus itu diberi nama "VUI-202012/01" dan bisa menyebar lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Bahaya virus Varian Baru dari Corona membuat pemerintah Indonesia waspada, berlakukan begini bagi WNI dari Luar Negeri 

Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.

Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. "Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.

Karena Varian Baru

Adapun Varian Baru virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 sebelumnya telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.

Varian baru virus itu diberi nama "VUI-202012/01" dan bisa menyebar lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Setidaknya, hingga 13 Desember 2020 telah terkonfirmasi 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru virus corona tersebut terus meningkat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/29/07243591/saat-indonesia-larang-sementara-kedatangan-wna-akibat-varian-baru-virus?page=3
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved