Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia, Khusus WNI Dibolehkan Tapi Harus Ikuti 3 Syarat Ini
Varian baru virus itu diberi nama "VUI-202012/01" dan bisa menyebar lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Diinformasikan bahwa, Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia, Khusus WNI Dibolehkan Tapi Harus Lewati 3 Syarat Ini, sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Keputusan pemerintah melarang masuk WNA dan memberlakukan syarat khusus bagi WNI dari Luar Negari yang akan masuk Indonesia, karena adanya ancaman Varian Baru Virus Corona.
Sebab virus Varian Varu dari Inggris ini dikabarkan lebih ganas dari efek yang ditimbulkan oleh virus lama.
Maka itulah, pemerintah Indonesia mulai secara ketat memberlakukan siapapun yang masuk Indonesia termasuk WNI.
Sebab itu, Munculnya Varian Baru virus Corona menyebabkan banyak negara, termasuk Indonesia semakin waspada.
Berikut fakta bahwa, Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia, Khusus WNI Dibolehkan Tapi Harus Ikuti 3 Syarat Ini
Varian baru virus corona yang bermutasi tersebut memiliki tingkat penularan yang sangat cepat dibandingkan virus corona penyebab Covid-19 lainnya.
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah munculnya varian baru virus tersebut adalah melarang kedatangan warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, keputusan pelarangan WNA datang ke Tanah Air tersebut merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang digelar pada Senin (28/12/2020).
Larangan tersebut akan mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Wajib Tes PCR Sebelum memberlakukan pelarangan, mulai 28 Desember hingga 31 Desember, WNA yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT PCR) yang berlaku dari negara asalnya.
Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat hasil tes tersebut juga harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
"Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno.
