Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia, Khusus WNI Dibolehkan Tapi Harus Ikuti 3 Syarat Ini
Varian baru virus itu diberi nama "VUI-202012/01" dan bisa menyebar lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.
Kemudian setelah karantina lima hari, yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR.
Apabila hasilnya negatif maka mereka pun diperkenankan untuk meneruskan perjalanannya.
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Setingkat menteri dan WNI
Meskipun WNA dilarang datang sementara ke Tanah Air untuk mencegah munculnya virus Corona varian baru, akan tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.
Selain itu, kata Retno, meskipun pemerintah menutup pintu sementara bagi WNA, akan tetapi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar dia.
Retno mengatakan, kedatangan WNI tersebut juga harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
1.PCR Negatif dari Negara Asal Luar Negeri
Ia mengatakan, sama dengan ketentuan kedatangan WNA ke Tanah Air, WNI yang datang dari luar negeri juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT PCR di negara asal.
Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
2. Periksa Ulang PCR
"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari," kata Retno.
3.Karantina Selama 5 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/halusinasi-indra-penciuman-bahaya-covid-19-varian-baru.jpg)