Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia, Khusus WNI Dibolehkan Tapi Harus Ikuti 3 Syarat Ini

Varian baru virus itu diberi nama "VUI-202012/01" dan bisa menyebar lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Bahaya virus Varian Baru dari Corona membuat pemerintah Indonesia waspada, berlakukan begini bagi WNI dari Luar Negeri 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Diinformasikan bahwa, Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia, Khusus WNI Dibolehkan Tapi Harus Lewati 3 Syarat Ini, sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Keputusan pemerintah melarang masuk WNA dan memberlakukan syarat khusus bagi WNI dari Luar Negari yang akan masuk Indonesia, karena adanya ancaman Varian Baru Virus Corona.

Sebab virus Varian Varu dari Inggris ini dikabarkan lebih ganas dari efek yang ditimbulkan oleh virus lama.

Maka itulah, pemerintah Indonesia mulai secara ketat memberlakukan siapapun yang masuk Indonesia termasuk WNI.

Sebab itu, Munculnya Varian Baru virus Corona menyebabkan banyak negara, termasuk Indonesia semakin waspada.

Berikut fakta bahwa, Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia, Khusus WNI Dibolehkan Tapi Harus Ikuti 3 Syarat Ini

Varian baru virus corona yang bermutasi tersebut memiliki tingkat penularan yang sangat cepat dibandingkan virus corona penyebab Covid-19 lainnya.

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah munculnya varian baru virus tersebut adalah melarang kedatangan warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, keputusan pelarangan WNA datang ke Tanah Air tersebut merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang digelar pada Senin (28/12/2020).

Larangan tersebut akan mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021.

"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Wajib Tes PCR Sebelum memberlakukan pelarangan, mulai 28 Desember hingga 31 Desember, WNA yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT PCR) yang berlaku dari negara asalnya.

Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat hasil tes tersebut juga harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

"Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno.

Kemudian setelah karantina lima hari, yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR.

Apabila hasilnya negatif maka mereka pun diperkenankan untuk meneruskan perjalanannya.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Setingkat menteri dan WNI

Meskipun WNA dilarang datang sementara ke Tanah Air untuk mencegah munculnya virus Corona varian baru, akan tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

Selain itu, kata Retno, meskipun pemerintah menutup pintu sementara bagi WNA, akan tetapi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar dia.

Retno mengatakan, kedatangan WNI tersebut juga harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

1.PCR Negatif dari Negara Asal Luar Negeri

Ia mengatakan, sama dengan ketentuan kedatangan WNA ke Tanah Air, WNI yang datang dari luar negeri juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT PCR di negara asal.

Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

2. Periksa Ulang PCR

"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari," kata Retno.

3.Karantina Selama 5 Hari

Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.

Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. "Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.

Karena Varian Baru

Adapun Varian Baru virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 sebelumnya telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.

Varian baru virus itu diberi nama "VUI-202012/01" dan bisa menyebar lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Setidaknya, hingga 13 Desember 2020 telah terkonfirmasi 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru virus corona tersebut terus meningkat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/29/07243591/saat-indonesia-larang-sementara-kedatangan-wna-akibat-varian-baru-virus?page=3
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved