Chatting Rizieq Shihab
Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Hussein Dibuka Kembali, FPI Curigai Pengalihan Isu
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mencurigai adanya pengalihan isu, terkait putusan PN Jaksel membatalkan SP3 kasus obrolan Rizieq Shihab dan Firza Hussein.
Kuasa hukum pemohon, Aby Febrianto Dunggio menyatakan, dengan danya putusan ini maka kepolisian berkewajiban membuka penyidikan kasus dugaan "chat mesum" yang dituduhkan sampai untas. Hal ini penting, agar tidak ada simpang siur terkait informasi yang beredar di masyarakat itu.
Pemohon praperadilan, Jefri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiwa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017. Jefri kala itu mengatakan, konten video yang beredar di masyarakat mengandung unsur pornografi.
Kasus ini kemudian menjerat Rizieq Shihab itu bermula dari screenshot percakapan nermada pornografi ada Januari 2017. Belakangan, percakapan tersebut beredar lewat situs baladacintarizieq.com .
Pada bulan Februari 2017, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus ini dan menjadikan Rizieq Shihab tersangka.
Ketika itu, penyidik gagal memeriksa Rizeq Shihab, dengan alasan yang bersangkutan menunaikan umroh. Sejak itu pula, Rizieq Shihab tidak kembali ke Tanah Air.
Kemudian, setelah tiga tahun bermukim di kota Mekkah, Arab Saudi pada 10 November lalu, diketahui kasus ini sebenarnya telah dihentikan.
Penanggapi adanya perintah pencabutan SP3, pimpinan FPI menilai adanya kejanggal dan menimbulkan berbagai pertanyaan.
Sugito Atmo Prawiro, menilai keputusan hakim tersebut sangatlah berlebihan.
"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito.
"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," katanya.
Menurut Sugito, kasus kematian 6 laskar pengawal Rizieq Shihab tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.
"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," katanya.
Gugatan praperadilan ke PN Jaksel diajukan pada 15 Desember 2020, dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan Jefri Azhar melalui kuasa hukumnya Febriyanto Dunggio.
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa siang.
Ia berharap, putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. "Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.****
_______________________________
Sumber: kasus-dugaan-chat-mesum-rizieq-dilanjutkan-fpi-ini-pengalihan-isu