Chatting Rizieq Shihab
Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Hussein Dibuka Kembali, FPI Curigai Pengalihan Isu
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mencurigai adanya pengalihan isu, terkait putusan PN Jaksel membatalkan SP3 kasus obrolan Rizieq Shihab dan Firza Hussein.
SRIPOKU.COM --- Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mencurigai adanya pengalihan isu terkait keputusan hakim yang membatalkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 terkait kasus menghebohkan chatting pimpinan Front Pembelas Islam (FPI) dan Firza Hussein.
Akibat dari dikabulkannya praperadilan terkait pembatalan SP3 yang diterbitkan Polda Metro Jaya, memiliki konsekuensi hukum bahwa Polda Metro Jaya harus membuka kembali perkara tiga tahun lalu.
Obrolan di media sosial ini menyeret pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (55) dalam lingkaran perkara yang dijalaninya hingga kini. Saat ini, Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Riizeq Shihab menjalan status tahanan terkait perkara kerumunan massa di masa pendemi virus corona, terkait protokol kesehatan di Jakarta dan Jawa Barat. Tentu dibukanya pemabatalan SP3 itu, menambah kasus yang harus dihadapi Rizieq Shihab.
Baca juga: Kasus Chatting Rizieq Shihab-Firza Dibuka Kembali, FPI Curiga dan Kepolisian Menunggu
Baca juga: Ketua Kompolnas: Tak Perlu TGPF Selidiki Penembakan 6 Laskar Pengawal Rizieq Shihab
Aziz Yanuar mengatakan, keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak tepat. Keputusan ini dinilai sebagai upaya pengalihan isu atas meninggalnya enam laskar FPI pengawal rombongan Rizieq Shihab. Enam laskar itu tewas ditembak aparat kepolisian 7 Desember lalu, ketika mengawal rombongan Rizieq Shihab.
“Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelejen nya terkait dengan pengusutan kabar kabar atau desakan desakan untuk mengusut tuntas kasus pembantaian enam Suhada laskar FPI,” kata Aziz Yanuar seperti dikutip KompasTV, Selasa (29/12/2020) malam.
Sebelumnya diberitakan, pencabutan status SP3 kasus lama Rizieq Shihab, memperoleh beragam reaksi. Bukan hanya di lingkungan pengurus FPI, tetapi juga dari kepolisian.
Dibatalkannya status SP3 kasus chatting atau obrolan antara Rizieq Shihab dan Firha Husein, tiga tahun lalu, oleh PN Jakarta Selatan, menimbulkan konsekuensi hukum bagi Polda Metro Jaya untuk membuka lagi perkara tersebut.
Baca juga: Ketua Kompolnas: Tak Perlu TGPF Selidiki Penembakan 6 Laskar Pengawal Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, menilai hakim PN Jakarta Selatan berlebihan. Bahkan Sugito mempertanyakan, latar belakang sikap hakim tersebut.
"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian masih akan menunggu petikan putusan pengadilan. Putusan PN Jaksel setelah adanya gugatan praperadilan terhadap SP3 Polda Metro Jaya terhadap kasus dugaan chatting Rizieq Shihab di masa lalu.
"Ya silakan saja (hakim memutuskan), nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya. Selasa siang.
Menurut Yusri, setelah memperoleh petikan putusan maka kepolisian akan menentukan tindakan.
Sebelumnya Humas PN Jaksel, Suharno menyatakan bahwa hakim PN Jaksel telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Jefri Azhar.
"Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan, tidak sah menurut hukum," kata Suharno.